Raja Jambret Pekanbaru, Tertangkap di Pariaman

Raja Jambret di Pekanbaru H (27) saat diamankan Satreskrim Polres Pariaman, usai melakukan Curat di wilayah hukum Polres Pariaman, Kamis (20/08/2026).
Raja Jambret di Pekanbaru H (27) saat diamankan Satreskrim Polres Pariaman, usai melakukan Curat di wilayah hukum Polres Pariaman, Kamis (20/08/2026).

Pariaman, rakyatsumbar.id–Pelaku jambret sadis, berinisial H (27) yang dikenal sebagai Raja Jambret di Kota Pekanbaru, Riau, berhasil dilumpuhkan personel Satreskrim Polres Pariaman di tepi hutan, Desa Pauh Timur, Pariaman Tengah, Kamis (20/08/2026).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani menyebutkan, pelaku tindak pidana curian dan perampasan (Curas) dikenal raja Jambret di Pekanbaru dan memiliki rekam jejak di berbagai tempat kejadian perkara yang menjadi korban keganasannya.

Riyo menjelaskan, pada 19 Agustus 2026, pelapor sedang berjalan kaki di jalan umum yang beralamat di Desa Pauh Timur Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Korban sambil memegang dompet milik pelapor menggunakan tangan sebelah kanannya, kemudian dari arah belakang pelapor tiba- tiba ada seorang laki-laki yang tidak pelapor kenali mengendarai sepeda motor jenis N-MAX warna Hitam.

“Korban tidak melihat plat nomor polisi kendaraan tersebut langsung merampas serta mengambil sebuah dompet yang sedang pelapor genggam kemudian seorang laki-laki yang tidak dikenali tersebut langsung pergi ke arah Sungai limau untuk melarikan diri, yang mana di dalam dompet tersebut terdapat handphone serta di dalam dompet tersebut terdapat Uang sebanyak Rp300 ribu dan surat surat berharga lainya,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp2 juta, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pariaman.

Riyo Ramadhani menerangkan, pelaku kelahiran Koto Batuang, Bawan, Kecamatan Ampek Angkek, Agam ini, saat ini telah berhasil diamankan di Mapolres Pariaman.

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit motor NMAX warna hitam tanpa plat nomor dan satu unit handphone warna biru, 1 buku tabungan bank dan KTP milik korban.

Pihak Reskrim, kata Riyo, saat ini sedang pengembangan dan mengamankan barang bukti. Termasuk juga keterkaitan pelaku dengan sejumlah aksi kriminal yang terjadi di wilayah Pariaman dan Padangpariaman.

“Pelaku juga diduag telah membobol dua buah rumah dan sejumlah pencurian lainnya, yang memiliki keterkaitan dengan pelaku,” sebut Riyo.

Sementara pasal yang dikenakan yakni pasal 479 KUHP pidana. (hmi)