19/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Proses Pemilihan Pimpinan Baznas Pessel Diduga Kangkangi Perbanas

Proses Pemilihan Pimpinan Baznas Pessel Diduga Kangkangi Perbanas

baznas

Ilustrasi Baznas

Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id– Proses pemilihan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pesisir Selatan diduga kangkangi Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbanas).

Sampai saat ini  belum ada titik terang atas kapan pelantikan dan siapa yang menjadi pimpinan di badan pengumpul zakat itu.

Pada Perbanas nomor 1 tahun 2019 pasal 15, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat pimpinan Baznas provinsi atau pimpinan di kabupaten/kota.

Paling paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.

Proses seleksi pimpinan Baznas Pessel memulai pendaftaran pada 30 Agustus sampai 25 oktober 2021. Seleksi administrasi 26 sampai dengan 27 Oktober 2021.

Sementara pengumuman lulus seleksi administrasi 28 Oktober. Ujian tertulis 1 November 2021. Berikutnya ujian wawancara 3 sampai dengan 4 November dan pengumuman lulus 10 besar pada 10 November lalu.

Setelah itu, proses pemberkasan atau perekomendasian pimpinan Baznas dari pemerintah daerah ke provinsi hingga ke Baznas RI. Merujuk jadwalnya berdasarkan Perbanas, terhitung 20 hari sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.

Hanya saja, waktu pengumuman kelulusan 10 besar telah melewati sekitar 63 hari semenjak pengumuman kelulusan oleh panitia seleksi.

Bupati Terbitkan SK

Menyikapi persoalan itu, Bupati Pessel telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) dua kali. Sekaitan perpanjangan masa pimpinan Baznas setempat atas nama Yuspardi yang telah berakhir masa jabatannya pada 31 Agustus 2021 silam.

“Perpanjangan pertama sesuai dengan surat keputusan bupati nomor : 400/507/Kpts/BPT-PS/2021 tanggal terbit 2 September 2021 itu hanya berlaku selama 3 bulan,”

“Perpanjangan kedua sesuai dengan surat keputusan bupati nomor :400/664/Kpts/BPT-PS /2021 tanggal terbit 29 november 2021,” ujar  Yuspardi ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya, Rabu (12/1/2022).

Menurut Yuspardi, jika merujuk ke Perbanas maka pimpinan Baznas yang baru sudah dilantik.

“Kami tidak tahu, apakah rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sudah di balas oleh Baznas RI atau belum.”

“Apakah sudah ada pimpinan yang direkomendasikan oleh pusat, kami belum mengetahui,” tambahnya.

Kabag Kesra tidak Tahu

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pesisir Aelatan, Refri menyebutkan jikalau proses pemilihan pimpinan Baznas tersebut tidak diketahuinya secara persis. Dikarenakan waktu kerja baru dua minggu.

“Saya baru dilantik sekitar 2 minggu. Informasi itu memang saya tidak mengetahui sejak awal. Saya masih menunggu konfirmasi dari pusat,” sebutnya.

Ketika dikonfirmasi nomor surat rekomendasi 10 pimpinan yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi, ia pun tidak dapat memperlihatkannya kepada awak media.

“Terkait surat rekomendasi yang diterbitkan saya juga belum melihat. Sampai saat ini saya belum serah terima dengan pejabat sebelumnya yaitu Yolly Aang Sovia,” terangnya.(ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.