Polres Pasaman Musnahkan 15.895,6 gram Ganja Kering
Pasaman, Rakyat Sumbar – Sebanyak 15.895,6 gram barang bukti (BB) tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering yang berasal dari satu perkara, dimusnahkan oleh jajaran Polres Pasaman, Sabtu (9/5/2020).
“Hari ini kita kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 15.895,6 gram. Seluruh BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan di sebuah rumah makan di Muara Manggung, Jorong VII, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (26/4/2020) lalu,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya disela-sela pemusnahan narkotika.
Ia menambahkan, pemusnahan BB narkoba ini berdasarkan ketetapan status barang bukti sitaan narkotika nomor : B-667/L.3.18/Enz.1/05/2020, tanggal 4 Mei 2020. Dari 10 paket besar narkotika jenis ganja yang masing-masingnya dibalut dengan lakban warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai 10 dengan berat kotor 15.895,6 gram, sebanyak 1 gram diantaranya telah sisisihkan sebagai sampel pemeriksaan laboratorium. Selanjutnya paket nomor 1 dengan berat kotor 1.288,04 gram tersebut akan digunakan sebagai pembuktian perjara di persidangan nantinya.
“Adapun BB narkotika yang dimusnahkan hari ini seberat 15.895,6 gram. Sedangkan sisanya, nanti akan dijadikan sebagai BB saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Lubuksikaping,” paparnya.
Lebih lanjut Hendri Yahya mengatakan, daerah Kabupaten Pasaman saat ini bukan saja sebagai daerah perlintasan, namun disinyalir Pasaman sebagai daerah peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba di daerah ini akan terus kita berantas tanpa pandang bulu, hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan narkoba akan terus kita lakukan, baik terhadap kurir, bandar hingga ke pemakainya,” tandasnya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya di halaman Mapolres setempat. Selain menghadirkan dua tersangka RM (22) dan MI (22) yang merupakan warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedatun, Kabupaten Ogan Komering Ulu, turut hadir Wakapolres Pasaman, Kompol Ahmad Yani Pasaribu, Kabag Ops Kompol Irwan Santoso, Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir, Kasat Intel AKP Donrinal, dan jajaran Polres Pasaman lainnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir menjelaskan, operasi penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh pemilik rumah makan bahwa ada dua orang laki-laki yang dicurigai membawa barang yang turun dari mobil bus ALS.
“Karena curiga, pemilik rumah makan akhirnya menghubungi anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman. Mendapat informasi, anggotapun langsung berangkat ke lokasi rumah makan tersebut. Setibanya disana langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bawaannya,” kata Iptu Syafri Munir.
Ia mengatakan, pada saat operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja kering sebayak 10 paket ukuran besar. Diduga, kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir spesialis narkotika golongan I jenis ganja kering.
“BB narkoba itu beratnya sekitar 17 Kilogram. Dari keterangan kedua tersangka, ganja kering tersebut dibawa dari daerah Kabupaten Madina, Sumatera Utara yang rencananya akan dibawa ke daerah Kabupaten OKU, Sumatera Selatan,” terang Iptu Syafri Munir.
Syafri Munir menambahkan, kedua tersangka melanggar pasal 114, 115, dan 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kedua terangka terancam hukuman seumur hidup sesuai UU No. 35 tahun 2009,” tutupnya. (zon)