Polisi Tahan Lima Tersangka
Polda Sumbar Ungkap Tambang Emas Ilegal
Padang, Rakyat Sumbar — Lima pelaku penambangan emas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar. Mereka pun ditahan di sel tahanan Mapolda.
Berdasarkan data dari kepolisian, kelima tersangka masing-masing berinisial AA, 58, AK 50, Y, 35, S, 43, dan PS, 26. Seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Kelima tersangka ditangkap di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Batang Sinamar, Kampung Kalo-kalo, Jorong Siroja, Kenagarian Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara, Tanahdatar, Senin, 6 April 2020, pukul 17.00,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Mapolda, Rabu (8/4) siang.
Ia melanjutkan, modus tersangka adalah melakukan penambangan ilegal, seperti emas, pasir, dan batu menggunakan satu unit alat ekskavator.
“Para tersangka melakukan penambangan emas dengan menggunakan satu unit ekskavator, mesin dompeng kemudian dipindahkan ke boks untuk memisahkan batu dan pasir serta emas,” ungkap Satake.
Ia menyampaikan, kelima tersangka sudah ditahan di Mapolda, termasuk juga mengamankan barangbukti untuk kepentingan penyidikan lebih lenjut.
“Barangbuktinya adalah satu unit boks skring ekskavator, tiga telpon seluler, sebuah kunci dumptruk,” ungkap Satake Bayu.
Ia menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada para tersangka adalah Pasal 158 subsider Pasal 169 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Para tersangka terancam dihukum penjara selama 10 tahun, serta denda sebanyak Rp10 miliar,” sebut Satake.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit IV Kompol Bendot, menambahkan terungkapnya tambang liar tanpa izin ini setelah menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di lokasi setempat ada penambangan ilegal.
“Anggota turun ke lapangan menyelidikinya, kemudian ditemukan aktivitas tambangdan ditangkap lima orang saat itu,” ungkap Bendot.
Ia menyebutkan, peran kelima pelaku berbeda-beda. Ada yang mandor, pemilik lahan, dan operator dari masing-masing alat tambang. Luas lahan tambang sekitar satu hektar.
“Tersangka inisial AA merupakan seorang mandor, kemudian inisial AK adalah pemilik lahan, sedangkan tiga tersangka lain sebagai operator ekskavator,” tutur Bendot. (byr)
Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Bendot, Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Dian Nugarha, memegang barangbukti penangkapan kasus tambang emas ilegal. (HANDIYANUAR)