19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi mengungkap kasus  perdagangan ratusan Kura-kura. Seorang pelaku sebagai tersangka akibat menjual satwa itu ke luar negeri.

“Tersangka inisial MIH, 27, laki-laki, menjual Kura-kura Moncong Babi dan Kura-kura Baning Coklat.”

Ia tertangkap di Payakumbuh, Senin, (7/3) sekira pukul 22.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda, Rabu (9/3) siang.

Tersangka melakukan perdagangan ilegal itu sejak 2021 melalui media sosial Instagram (IG). Satwa tersebut hasil older tersangka dari Jakarta.

“Kura-kura Moncong Babi sudah dua kali order dari Jakarta. Masuk ke Sumbar harga per ekor Rp400 ribu- Rp450 ribu.”

“Sedangkan Kura-kura Baning Coklat berkisar Rp100 ribu,” sebut Satake,

Barang bukti dalam pengungkapan kasus satwa ini adalah 6 ekor Kura-kura Baning Coklat, 350 ekor Kura-kura Moncong Babi, serta sebua handphone.

“Tersangka menawarkan kedua satwa ini melalui instagram dan penjualan hingga ke luar negeri, yakni Vietnam dan Thailand,” imbuh Satake Bayu.

Berawal dari Informasi Warga

Terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa ini.

Personel Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan berkoordinasi dengan pihak BKSDA Sumbar.

“Anggota dan BKSDA melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi pedagang.

“Penyidik masih mendalami lebih lanjut kasus itu,” bebernya.

Ia mengakhiri, tersangka terjerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dah Ekosistemnya.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkas Satake Bayu.

Sementara itu, Kepala Balai BKSDA Povinsi Sumbar, Ardi Andono, mengatakan, Kura-kura Moncong Babi berasal dari Papua. Sedangkan Kura-kura Baning Coklat dari Pulau Sumatera.

“Apabila penyidik menyatakan (berkas) sudah cukup, sehingga bisa melepasliarkan.”

“Rencananya Kura-kura Moncong Babi akan kita kembalikan ke Papua, Kura-kura Baning Coklat akan kita lepasliarkan di kawasan kita,” sebut Ardi.

Ia menyampaikan, kedua satwa tersebut termasuk satwa liar ini berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Selain itu kedua satwa tersebut masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk Kura-kura Moncong Babi.

“Statys kritis untuk Kura-kura Baning Coklat,” pungkas Ardi. (handi yanuar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.