29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » PN Padang Putuskan tak Berwenang Sidangkan Perkara KONI Sumbar, Tak Ada Alasan Dispora Tahan Anggaran Lagi

PN Padang Putuskan tak Berwenang Sidangkan Perkara KONI Sumbar, Tak Ada Alasan Dispora Tahan Anggaran Lagi

Penasehat hukum Ronny Pahlawan, Yohannas Permana (tengah)

Padang, rakyatsumbar.id – Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan tidak berwenang menyidangkan gugatan yang diajukan kantor Advokat Lamoboini dan Gio Vanni Saputra terhadap enam pihak yakni KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar, Ronny Pahlawan, Hamdanus dan TPP Balon KONI Sumbar.

Penasehat hukum Ronny Pahlawan, Yohannas Permana di Padang, Jumat (7/4/2023) menjelaskan, putusan hakim Basman, Sayed Kadhimsyah dan Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan menyebutkan dalam amar putusan disebutkan jelas PN Padang dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Kemudian hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat II dan tergugat III sebagian.

Selanjutnya para penggugat yakni Togi P Tobing peserta Musorprovlub dari Pertina, Deno peserta Musorprovlub dari Pelti, Esneti peserta Musorprovlub dari Ski Air dan Yohannes Wempi sebagai pengurus KONI Sumbar SK 65 harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Ia menjelaskan pertimbangan hakim terhadap gugatan tersebut adalah perbuatan KONI Pusat merupakan pejabat tata usaha negara dan Gubernur Sumbar merupakan pejabat tata usaha negara begitu juga Dispora Sumbar.

Selain itu Keputusan KONI pusat merupakan keputusan tata usaha negara, keputusan gubernur merupakan keputusan tata usaha negara dan begitu juga keputusan Dispora Sumbar.

Hakim memutuskan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili keputusan yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri seperti yang diatur UU PTUN.

Sementara itu, hakim mengabulkan eksepsi tergugat II yakni Gubernur Sumbar dan tergugat III Dispora Sumbar yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo namun harus melalui BAORI dan PTUN Padang.

Kemudian, gugatan penggugat tidak berdasar hukum dan alasan yang layak karena belum ada tergugat II dan III merugikan penggugat dan belum ada kerugian yang dialami penggugat.

Selain itu gugatan penggugat prematur karena permasalahan Musorprovlub harus diselesaikan prematur.

Tak Ada Alasan Dispora Tahan Anggaran KONI Sumbar

Yohannas berpendapat keputusan ini tentu memberikan kejelasan perkara ini tidak dapat diputuskan PN Padang dan langkah Dispora Sumbar menahan anggaran KONI Sumbar terkait persoalan ini tidak tepat karena gugatan yang diajukan penggugat prematur.

“Eksepsi yang diterima hakim adalah eksepsi yang diajukan gubernur dan Dispora Sumbar,” katanya.

Menurutnyaa jika mereka melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi atas keputusan ini tentu akan mengada-ada karena Pengadilan Negeri tidak berwenang dalam hal ini.

“Kisruh ini sengaja diperpanjang dan memang penggugat ini merusak olahraga Sumbar,” jelasnya. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.