OPINI  

Peradi Profesional Siap Hadirkan Semangat Perubahan

Oleh : Addy Djulizal Masdar, S.Ag, C.Med

Advokat dan Mediator Non Hakim

Ditengah semakin kompleksnya berbagai permalahan dan dinamika dunia hukum dewasa ini, kini terbit harapan seiring hadirnya organisasi baru yang menjanjikan perubahan pada dunia Advokat Indonesia yang saat ini dikenal multibar. Seperti diketahui, belakangan ini, organisasi Advokat tumbuh seperti jamur di musim penghujan, sehingga beberapa orang pun bisa mendirikan organisasi Advokat (OA).

Sehingga, profesi sebagai advokat yang begitu mulia kini begitu gampang untuk didapatkan, begitupun halnya jika dianggap sudah tidak cocok lagi dengan organisasi advokat tempat bernaung sebelumnya, bisa saja pindah ke organisasi advokat lain.

Begitupun masalah perebutan menjadi pimpinan tertinggi organisasi advokat yang dianggap sebagai jabatan bergengsi dan memilki akses luas, bisa saja memicu tmmbulnya konflik internal organisasi Advokat, sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya perpecahan.

Jadi, advokat sebagai profesi yang begitu mulia (Officium Nobile), justru menjadi kehilangan marwah dan wibawa. Ditengah fenomena tersebut, kini orang -orang yang merindukan perubahan sedang menanti munculnya organisasi yang bisa diharapkan untuk perubahan yg baik di dunia Advokat.

Sehingga bagi orang -orang yg merindukan wadah organisasi Advokat yang betul-betul profesional mendapat angin segar perubahan dengan munculnya organisasi advokat yang mereka harapkan bisa menjadi organisasi advokat yg profesional dan kini, harapan itu jatuh pada Peradi Prof (Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional).

Artinya, kehadirannya diharapkan menjadi OA (Organisasi Advokat) yang betul-betul Profesional. Bermutu,beretika dan berkarakter, tentunya sesuai slogan dari Peradi Profesional.

Saat ini Peradi Profesional dipimpin oleh seorang advokat bergelar guru besar yg memiliki mutu yg mumpuni, dialah Ketua Umum Peradi Profesional Prof.Dr Harris Arthur Hedar, SH., MH.

Sebagai praktisi yang malang-melintang dalam dunia penegakan hukum, pihaknya jelas berharap agar beliau bisa membawa angin segar perubahan yg baik bagi dunia hukum Indonesia, terutama sekali dalam dunia profesi Advokat di Indonesia.

Apalagi di tengah kondisi Indonesia saat ini, yang ditandai masih tingginya rangking korupsinya. Begitu pula saat bersamaan juga banyak masyarakat mendesak dan berharap terbitnya Undang -undang Perampasan Aset, agar sesegeranya bisa disyahkan oleh pihak DPR.

Jadi, dengan munculnya Peradi Profesional tentunya banyak berharap agar kondisi carut marut dan benang kusut dunia hukum Indonesia dewasa ini dapat diselesaikan dengan dengan baik, tentunya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang benar atau sesuai dengan prinsip dan nilai -nilai keadilan   yang bersifat universal.

Tentunya tidak dinafikan, saat ini begitu besar harapan tertumpang kepada Peradi Profesional, dimana kehadirannya diharapkan bisa membawa angin segar terkait harapan baru masa depan penegakan hukum di Tanah Air dewasa ini.

Semoga saja, dengan komitmen dan semangat penegakan hukum dan dengan tetap menjunjung prinsip hukum yang ada, Peradi Profesional nantinya bisa mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat Indonesia, khususnya menyongsong arah baru  terwujudnya keadilan hukum di Indonesia. Semoga. (*)