PADANG  

Penambahan Anggaran Rp5,8 Miliar untuk Program Dubalang Kota Ditunda

Dubalang Kota Padang dalam suatu kegiatan.
Dubalang Kota Padang dalam suatu kegiatan.

Padang, rakyatsumbar.id — Rencana penambahan anggaran sebesar Rp5,8 miliar untuk Program Dubalang Kota belum dapat direalisasikan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang memutuskan agar usulan anggaran tersebut dipending hingga pemerintah memiliki regulasi atau payung hukum yang jelas sebagai dasar pelaksanaannya.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Padang, Rustam Effendi, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda persetujuan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Sabtu (27/06/2026) lalu.

Dalam penyampaiannya, Rustam menegaskan bahwa Fraksi PAN mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, menurutnya, setiap program yang menggunakan anggaran daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Penambahan sebesar Rp5,8 miliar untuk Program Dubalang Kota dipending hingga ada kejelasan regulasi atau payung hukum yang sah,” tegas Rustam Effendi di hadapan sidang paripurna.

Selain menyoroti Program Dubalang Kota, Fraksi PAN juga mencermati adanya penambahan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang menjadi mitra kerja Komisi I DPRD Kota Padang. Salah satunya adalah penambahan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mencapai lebih dari Rp1,49 miliar.

Menurut Rustam, tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Ia mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih.

Fraksi PAN menilai masih terdapat berbagai persoalan di lapangan yang memerlukan perhatian serius, terutama terkait pemanfaatan fasilitas umum yang belum sesuai dengan ketentuan. Sejumlah pedagang maupun pihak tertentu, menurut Rustam, masih menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tanpa penertiban yang optimal.

“Dengan adanya penambahan anggaran Satpol PP ini, kami berharap penegakan Perda dan Perkada dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Masih ada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum maupun pihak-pihak yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.

Melalui sikap tersebut, Fraksi PAN berharap Pemerintah Kota Padang segera menyusun regulasi yang menjadi dasar hukum Program Dubalang Kota. Dengan adanya kepastian regulasi, program tersebut dinilai dapat dijalankan secara akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum dalam penggunaan anggaran daerah.

Keputusan untuk mempending tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. DPRD menegaskan bahwa setiap program strategis yang dibiayai oleh APBD harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan kepastian hukum demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (edg)