01/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemko Solok Bantah Pernyataan DPRD, Heppy Dharmawan : Penyempurnaan APBD 2022 Sesuai Aturan

Pemko Solok Bantah Pernyataan DPRD, Heppy Dharmawan : Penyempurnaan APBD 2022 Sesuai Aturan

ilustrasi dana apbd

ilustrasi dana apbd

Solok, rakyatsumbar.id– Pemko Solok bantah pernyataan DPRD Solok. Heppy Dharmawan , Kepala Dinas Kominfo Kota Solok menyebut, penyempurnaan APBD 2022 sesuai aturan.

Tudingan yang menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Solok tidak sesuai aturan dalam penyempurnaan penyusunan APBD Tahun 2022, hingga mendapat penolakan dari Anggota DPRD kota setempat.

Heppy Dharmawan menyatakan,  proses penyempurnaan APBD 2022 sudah mengacu pada tahapan mengacu terhadap PP Nomor 12 tahun 2019.

“Tidak ada persoalan, seluruh proses dari RKPD hingga penyempurnaan APBD 2022 sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang mengatur soal penyusunan APBD,” kata Heppy Dharmawan, Selasa (4/1).

Tahapan penyusunan APBD diawali dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian dibahas dalam KUA PPAS, hingga kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah,.

Kemudian disampaikan ke Gubernur. Dari evaluasi dan rekomendasi Gubernur, ditindaklanjuti kembali oleh daerah berupa penyempurnaan.

Dalam penyempurnaan, ada sejumlah perubahan, karena rekomendasi gubernur mengamanatkan tidak boleh ada kegiatan yang di luar RKPD yang disusulkan sebelumnya.

“Kita patuh terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Gubernur, dimana tidak boleh ada kegiatan yang diluar RKPD yang diusulkan pada awal penyusunan APBD,” paparnya.

Penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, juga sudah disetujui oleh pimpinan DPRD. Setelah itu, dokumen dikirimkan kembali ke Gubernur untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

Terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK), pihaknya menyebutkan pada awalnya diusulkan sebesar Rp 3 miliar, tetapi menjadi Rp1,7 milyar. Hal itu mengacu pada standar minimal pelayanan pendidikan.

“Nominal BKK itu sebenarnya juga masih kurang, kalau berdasarkan standar minimal pelayanan pendidikan sebesar Rp2 milyar,” sebutnya.

DPRD Menolak

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Solok menolak keputusan dua pimpinan DPRD Kota Solok yang menandatangani dokumen penyempurnaan APBD Kota Solok 2022 bersama pemerintah daerah.

Penolakan itu dilakukan lantaran proses penyempurnaan dokumen APBD Kota Solok 2022 beberapa waktu lalu, dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan yang cukup mengejutkan itu disampaikan 14 anggota DPRD Kota Solok dari unsur Badan Anggaran dan alat kelengkapan dewan lainnya. Pada saat pertemuan bersama wartawan, Senin (3/1/2021) di DPRD Kota Solok. (welluril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.