PB Porprov XVI Sumbar Beri Peringatan Keras, Medali Bermasalah Terancam Dicoret!

PADANG, RAKYAT SUMBAR — Medali Porprov XVI Sumatera Barat 2026 terancam dicoret! Panitia Besar (PB) Porprov XVI mengeluarkan peringatan keras setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pertandingan. Mulai dari atlet yang tidak terdaftar tetapi diturunkan, perubahan nomor pertandingan tanpa persetujuan, hingga pemberian dan pencatatan medali yang tidak sesuai ketentuan.

Jika terbukti melalui proses verifikasi, medali terkait tidak akan diakui sebagai perolehan resmi Porprov XVI Sumbar 2026. Penegasan ini menjadi sinyal keras bahwa keabsahan atlet, hasil pertandingan, dan perolehan medali tidak boleh dipermainkan.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PB Porprov XVI Sumbar Nomor 059/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi olahraga se-Sumatera Barat, ketua umum KONI kabupaten/kota, serta ketua umum pengurus provinsi cabang olahraga peserta Porprov.

Dalam surat tersebut, PB Porprov mengungkapkan bahwa hasil monitoring penyelenggaraan kompetisi menemukan sejumlah persoalan yang menyangkut kesesuaian data atlet, pelaksanaan pertandingan, hingga pencatatan hasil.

Salah satu persoalan yang disorot adalah atlet yang bertanding pada nomor atau kelas yang tidak sesuai dengan data dalam aplikasi SiRimau dan surat keputusan (SK) kontingen. PB Porprov juga menemukan ketidaksesuaian pemberian medali dengan hasil pertandingan dan ketentuan Delegation Registration Meeting (DRM).

Tak hanya itu, pencatatan perolehan medali oleh KONI kabupaten/kota juga dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan hasil pertandingan dan ketentuan DRM.

Persoalan yang lebih serius adalah adanya perubahan atau pengalihan nomor maupun kelas pertandingan, termasuk perubahan atlet, yang tidak sesuai dengan data SiRimau dan tidak dikoordinasikan dengan PB Porprov XVI.

Surat edaran itu juga mencatat adanya atlet yang tidak sah atau tidak terdaftar dalam aplikasi SiRimau dan SK kontingen, tetapi diturunkan dalam pertandingan. Sebaliknya, atlet kontingen yang sah dan terdaftar justru tidak dapat mengikuti nomor pertandingan yang seharusnya diikuti.

Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keabsahan kompetisi dan hak atlet untuk bertanding sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

MEDALI TAK SAH TAK AKAN DIAKUI

Menindaklanjuti persoalan tersebut, PB Porprov XVI menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memastikan pelaksanaan pertandingan dan keikutsertaan atlet sesuai dengan hasil DRM, data SiRimau, serta SK kontingen yang sah.

Perubahan nomor atau kelas pertandingan maupun atlet tidak boleh dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan PB Porprov XVI. Pemberian dan pencatatan perolehan medali pun harus mengacu pada hasil pertandingan yang sah, ketentuan DRM, dan data resmi SiRimau.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau permasalahan dalam pelaksanaan pertandingan, pihak terkait diminta segera berkoordinasi dengan Technical Delegate (TD) dan PB Porprov XVI.

Penegasan paling krusial tercantum pada poin kelima surat edaran tersebut. PB Porprov menyatakan, ketidaksesuaian pada poin pertama hingga kelima, apabila terbukti berdasarkan hasil verifikasi, akan mengakibatkan perolehan medali terkait tidak diakui sebagai perolehan resmi Porprov XVI Sumatera Barat 2026.

Artinya, pencatatan medali tidak cukup hanya berdasarkan klaim kontingen atau laporan hasil di lapangan. Keabsahannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan ketentuan resmi penyelenggaraan.

INTEGRITAS PORPROV DIPERTARUHKAN

Surat edaran yang ditandatangani Ketua PB Porprov XVI Sumbar, Editiawarman, S.Pd., M.M., tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kontingen dan penyelenggara cabang olahraga agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

PB Porprov menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan pertandingan merupakan bagian penting untuk menjaga keabsahan hasil, integritas kompetisi, serta tertib administrasi penyelenggaraan Porprov XVI.

Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat serta Ketua Umum KONI Sumbar.

Dengan penegasan tersebut, setiap ketidaksesuaian yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui verifikasi dan koordinasi resmi. Sebab, dalam kompetisi olahraga, medali bukan sekadar angka dalam klasemen. Medali merupakan hasil perjuangan atlet yang harus diperoleh melalui pertandingan yang sah, adil, dan sesuai aturan.(*)