Patuhi Aturan, Mahyeldi Telah Ajukan Surat Cuti Kampanye
Padang, rakyatsumbar.id–Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, telah mengajukan surat cuti untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024.
Hal ini dikonfirmasi menjelang penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 22 September 2024 mendatang.
Juru Bicara Mahyeldi-Vasko, Reido Deskumar menyampaikan, permohonan cuti oleh Mahyeldi sudah diajukan jauh hari sebelumnya.
“Buya sudah sejak lama mengajukan permintaan cuti. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU dan kami berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi yang berlaku,” ujar Reido, Rabu (18/09/2024).
Mahyeldi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, dijadwalkan menjalani cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Cuti Buya sudah diajukan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” tambah Reido.
Dalam persiapannya menghadapi Pilgub Sumbar, Reido menegaskan bahwa pasangan Mahyeldi-Vasko selalu menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses demokrasi.
“Kami tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Sejak awal, Buya Mahyeldi dan Vasko mengarahkan seluruh tim sukses, relawan dan partai koalisi untuk menjaga suasana Pilkada yang damai,” jelasnya.
Reido juga menjelaskan, Mahyeld-Vasko juga berkomitmen untuk terus berpolitik dengan santun, damai dan mengedepankan gagasan.
Reido menambahkan, Mahyeldi-Vasko siap mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU.
“Prinsipnya, Buya Mahyeldi dan Vasko siap mengikuti segala tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan KPU,” pungkasnya.
Pasangan Mahyeldi-Vasko diketahui sebagai pasangan calon yang pertama kali mendaftar di KPU dan juga mendeklarasikan tim sukses lebih awal.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menegaskan, kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara.
Surat tersebut ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” ujar Ory di Padang, Selasa (17/9/2024).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, gubernur wajib memberikan izin cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.
KPU Sumbar menegaskan bahwa kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tersebut sebelum memulai kampanye.
“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” tutupnya. (ned)