PADANG  

Pasarraya Padang Memanas, DPRD Minta Pendekatan Humanis

Penertiban dan relokasi pedagang kaki lima di Pasarraya Padang.
Penertiban dan relokasi pedagang kaki lima di Pasarraya Padang.

Padang, rakyatsumbar.id — Kericuhan dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasarraya Padang menjadi perhatian DPRD Kota Padang. Pemerintah Kota (Pemko) Padang didesak mengevaluasi pelaksanaan penertiban dan membuka dialog dengan pedagang agar penataan pasar tidak berujung konflik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, saat dikonfirmasi Kamis (22/10/2026), menegaskan bahwa penataan pasarraya tidak boleh hanya berorientasi pada ketertiban fisik, tetapi juga harus memperhatikan nasib pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli setiap hari.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, penertiban memang diperlukan untuk menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman. Namun, pelaksanaannya harus terukur, mengedepankan pendekatan humanis, serta mempertimbangkan kondisi di lapangan dan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

“Kericuhan yang terjadi menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Padang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Persoalan yang memicu ketegangan perlu ditelusuri agar pelaksanaan penertiban berikutnya tidak kembali menimbulkan gesekan antara aparat dan pedagang,” tegasnya.

Rachmad meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak sekadar menjalankan penertiban, lalu menganggap persoalan selesai. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan penataan disertai penjelasan yang transparan, mekanisme yang terukur, serta komunikasi yang baik dengan pedagang terdampak.

“Dialog dengan pedagang menjadi salah satu kunci penyelesaian persoalan. Dengan membuka ruang komunikasi, pemerintah dapat mendengar langsung keluhan, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi pedagang sekaligus menjelaskan tujuan serta aturan penataan yang harus dipatuhi bersama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian bagi pedagang mengenai aturan berjualan dan lokasi usaha yang diperbolehkan. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama ketika kebijakan relokasi dan penertiban diterapkan di lapangan.

Menurutnya, penataan pasarraya harus mampu mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Pemerintah perlu memastikan lokasi relokasi benar-benar siap dan layak sehingga pedagang tetap memiliki kesempatan untuk berusaha.

“Penyelesaian persoalan ini membutuhkan langkah bijak, evaluasi yang terbuka, dan komunikasi berkelanjutan antara pemerintah dengan pedagang. Penataan Pasarraya Padang diharapkan tidak sekadar menghadirkan ketertiban, tetapi juga menciptakan suasana pasar yang aman, nyaman, dan mendukung keberlangsungan usaha masyarakat,” katanya.

Rachmad berharap insiden tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Padang agar penataan Pasar Raya ke depan dilakukan secara lebih terencana dan persuasif.

Jangan sampai upaya mempercantik wajah kota justru memicu konflik berkepanjangan akibat komunikasi yang tidak berjalan baik dan kekhawatiran pedagang terhadap masa depan usaha mereka. (edg)