Parkir Sembarangan, Dishub Kempiskan 60 Ban Kendaran
Padang, rakyatsumbar.id– Petugas Dinas Perhubungan Kota Padang mengempiskan ban 60 kendaraan yang parkir di badan jalan pada sejumlah kawasan, Senin, (24/1). Pengempisan itu demi memberikan efek jera terhadap pengemudi yang tak patuh aturan.
“Hari ini (kemarin-red), pengempisan ban kendaraan mulai dari jalan Khatib Sulaiman, Perintis Kemerdekaan, Proklamasi, itu lebih kurang 60 kendaraan yang ditindak,” kata Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Padang, Malizar Ade, di Jalan Proklamasi, Senin (24/1) siang.
Penindakan dilakukan demi menegakkan Perwako nomor 32 tahun 2021 dan juga peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018.
“Selain itu kita juga menegakkan aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas,” ucap Malizar Ade, yang pernah berdinas di Satpol PP Kota Padang.
Ada beberapa kriteria pemberhentian kendaraan yang dilarang, seperti di jembatan dan di persimpangan. Kondisi itu terlihat di depan Rumah Sakit BMC, ada kendaraan yang parkir di jembatan.
“Kami menertibkan (mengempiskan) ban kendaraan yang berhenti di jembatan. Itu tidak dibenarkan dan berpotensi mengundang kemacetan, serta rawan kecelakaan lalulintas,” ungkapnya.
Parkir sembarangan tempat tidak dibolehkan, karena mengganggu ketertiban lalulintas dan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu Dishub mengimbau pengemudi agar memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan.
“Kami harap agar tetap selalu mematuhi aturan yang ada dengan tetap parkir di tempat yang telah di sediakan. Sepanjang masih ada pelanggaran kami tetap akan menertibkan,” pungkasnya. (handi yanuar)