Pariaman Zona Hijau Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Kota Pariaman masuk zona hijau predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022.
Pariaman, rakyatsumbar.id – Ombudsman Republik Indonesia menetapkan Kota Pariaman sebagai salah satu kota yang masuk kedalam Zona Hijau dalam Penerapan Standar Pelayanan Publik 2022.
Ombudsman Republik Indonesia menetapkan pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar secara hybrid, Kamis (22/12/2022) di Jakarta.
Pemko Pariaman berhasil memperoleh nilai 85,35 yaitu peringkat 13 dengan kategori B (Kualitas Tinggi) Tingkat Pemerintah Kota Wilayah Sumatera.
Hal ini meningkat dibandingkan dengan Tahun 2021 dengan nilai 74,38 kategori C atau tingkat kepatuhan Zona Kuning.
Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan, Pemko Pariaman tak henti-hentinya memberikan dorongan agar semua standar dan norma dalam pelayanan publik dapat terwujud demi memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kota Pariaman.
“Pemko Pariaman sangat konsekuen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap instansi yang ada.
Karena kami menyadari, bahwa layanan publik yang baik, adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas dan inovasi dari layanan publik itu sendiri di masing-masing instansi pemerintah, sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” tuturnya.
Pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, dengan memberikan pelayanan prima, standar pelayanan publik yang jelas dan terus meningkatkan fasilitas penunjang di instansi yang ada.
“Salah satu esensi dari pemerintahan yang baik, adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah, yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat.”
“Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata, dan lebih mudah serta diperhatikan, ketika berurusan dengan pemerintah,” terangnya.
Genius berharap, ke depan Kota Pariaman dapat meningkatkan nilai dan Predikat Kepatuhan Unit Penyelenggara Pelayanan menjadi Predikat Kepatuhan Tertinggi atau Zona Hijau (Kategori A). (ri)