18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pansus LKPJ Bupati Agam Gelar Rapat Internal

Pansus LKPJ Bupati Agam Gelar Rapat Internal

Agam, rakyatsumbar.id-Pansus Laporan keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati 2021 tentang Regulasi Peraturan Daerah mengadakan rapat internal.

Hal ini dalam membahas regulasinya peraturan daerah yang telah dilahirkan selama tahun 2021 oleh pemerintah daerah .

Rapat internal tersebut berlangsung Jumat (15/04) hingga Minggu ( 17/04) di hotel Santika Bukittinggi.

Ketua Pansus Zulpardi memimpin langsung rapat bersama wakil ketua Zulhendrif Bandaro Labiah, sekretaris Asrizal dan anggota Pansus lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Zulpardi mengatakan, Pansus perlu pengkajian yang lebih mendalam tentang LKPJ bupati.

Terutama tentang regulasi peraturan daerah di 2021 dan apa hasilnya dalam pembahasan nanti akan kita sampaikan dalam rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021.

Menurutnya hal itu harus selesai dalam 30 hari semenjak bupati menyampaikan LKPJ tersebut.

“Berarti Pansus harus betul- betul memaksimalkan waktu dan tenaga dalam waktu yang singkat.”

“Ini untuk mengadakan pembahasan tentang regulasi peraturan daerah”ujarnya.

Kemudian, dalam rapat internal tersebut pansus LKPJ tentang regulasi peraturan daerah menyusunan scedule kegiatan yang akan akan segera masuk tahap pembahasan awal tentang regulasi peraturan daerah.

Dalam rapat internal akan disepakati untuk mengundang rapat kerja dengan Bakeuda dan Bagian Hukum sekretariat daerah.

Hal ini untuk mengetahui tentang regulasi peraturan daerah yang telah dilahirkan.

Sementara, Syaflin anggota Pansus meminta perlu meninjau kembali regulasi peraturan daerah tentang PAD Kabupaten Agam.

“Perlu kejelasan mengapa tidak ada kenaikan PAD. Hal itu perlu kejelasan regulasi peraturan daerah dari OPD terkait,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk bisa terwujudnya peningkatan PAD perlu kajian mendalam sesuai regulasi peraturan daerah.

Lebih lanjut Zulpardi, mengatakan terkait regulasi peraturan daerah tentang pengawasan RKPD perlu peninjauan kembali.

Termasuk regulasi Perda-perda tentang peningkatan pendapatan daerah perlu untuk di pelajari kembali.

“Apa hasil dari kerja Pansus ini akan di sampaikan dalam rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021 pada akhir bulan April 2022 ini,” ujarnya.(wiwik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.