Padang, rakyatsumbar.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi atas kenaikan tarif air oleh Perumda Tirta Serambi yang disebut mencapai hingga tiga kali lipat dari tagihan sebelumnya.
Kenaikan tarif tersebut diketahui mulai diberlakukan sejak April 2026 dan memicu keluhan pelanggan karena dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Beberapa pelapor mengaku terkejut dengan lonjakan pembayaran rekening air pada bulan April. Selain nilai tagihan yang meningkat tajam, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penetapan tarif yang dianggap tidak disertai sosialisasi memadai sebelum kebijakan diterapkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi dalam kebijakan pelayanan publik yang dijalankan perusahaan daerah itu.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Kami menerima laporan terkait kenaikan tarif yang dinilai sangat signifikan dan belum tersosialisasi secara optimal kepada pelanggan,” ujar Adel Wahidi, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, Ombudsman Sumbar akan melakukan tahapan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat guna menilai apakah kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
Ia menegaskan, setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan layanan dasar seperti air bersih, harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Sosialisasi yang memadai kepada pelanggan menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum kebijakan diberlakukan,” katanya.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil. Kami akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menindaklanjuti persoalan ini,” tutup Adel Wahidi. (mul)





