Oknum Walinagari Terciduk Hadiri Kampanye. Syauqi Fuadi : Kita Sudah Lakukan Klarifikasi
Painan, rakyatsumbar.id –Oknum walinagari di Kecamatan Lengayang, terciduk tengah menjadi orator dalam dalam salah satu kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada 28 Desember 2023 silam.
Kampanye yang terdaftar dalam Surat Tanda Terima Kampanye Nomor : STTP/310/YAN.2.2/XII/2023/DIT IK. Yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat tanggal 27 Desember 2023, dimana bentuk kampanye pertemuan terbatas.
Selanjutnya, dari STTP tersebut disebutkan bahwasanya calon Anggota DPR-RI tersebut melaksanakan pertemuan di Rumah Codat, Kampung Koto Pulai, Nagari Kambang Timur pada tanggal 28 Desember 2023 silam.
Dalam pertemuan terbatas itu, terlihat oknum walinagari hadir bersama dengan calon Anggota DPR-RI itu serta memberikan kata sambutan yang turut serta dihadiri oleh banyak masyarakat di daerah setempat.
Menyikapi persoalan tersebut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran KPUD Pesisir Selatan Sauqi Fuadi, membenarkan tengah melakukan proses klarifikasi seputar adanya keikutsertaan salah satu walinagari dalam pelaksanaan kampanye terbatas di Kampung Koto Pulai, Nagari Kambang Timur yang turut serta dihadiri walinagari setempat.
“Benar, saat ini sedang kami proses dan ditangani oleh Panwascam Lengayang, sudah diregister, nanti akan kita rekomendasikan ke Gakkumdu setelah di lakukan klarifikasi,” ucapnya ketika ditemui Senin (08/01/2023).
Menurutnya, dalam menuntaskan temuan tersebut pihaknya, membutuhkan waktu selama 7 hari masa kerja, jika tidak mencukupi maka akan ditambah lagi 7 hari kedepan.
“Temuan itu baru diregister pada Kamis kemarin dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan,” ulasnya.
Ia menuturkan, terkait dengan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh walinagari tersebut ia belum bisa menyimpulkan dikarenakan akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi Panwascan Lengayang terhadap posisi yang bersangkutan secara detail.
Sehingga, setelah diperoleh hasil akhir dari klarifikasi lapangan tersebut bisa memberikan rekomendasi yang akurat.
“Apakah itu masuk kedalam dugaan pelanggaran netralitas atau pidana pemilu itu belum bisa dipastikan karena itu yang akan memutuskan nanti adalah Gakkumdu,” terangnya.
Sementara itu, jika merunut kepada ketentuan pidana Pemilu pada tahapan Kampanye seperti tertuang pada Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Kesimpulannya nanti adalah berdasarkan rekkmendasi panwascam ke Gakkumdu, apakah Pidana Pemilu, apakah netralitas atau pelanggaran lainnya yang diatur, nanti di simpulkan oleh Gakkumdu,” tutupnya. (fdr)