rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Odol, Dominasi Kecelakaan Angkutan Barang

Odol, Dominasi Kecelakaan Angkutan Barang

Kadishub Sumbar Heri Nofiardi memberikan sambutan kegiatan sosialisasi penegakan hukum bidang LLAJ 2020, di salah satu hotel di Padang, Kamis (22/10/2020).

Padang, Rakyat Sumbar– Kendaraan yang over loading dan over dimension (Odol) menjadi salah satu penyebab beberapa kecelakaan angkutan barang di Sunatera Barat. Fakta dan data lapangan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) se-Indonesia, maraknya operasional kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih.

Untuk meminimalisir kecelakaan, pemilik kendaraan bisa dengan kesadaran sendiri mengajukan normalisasi ke BPTD Wilayah, dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

“Akibatnya sangat nyata, yakni banyak kecelakaan lalulintas angkutan barang yang diakibatkan karena rem blong, dan kendaraan tidak terkendali, dampak lainnya adalah kerusakan jalan yang sangat masif. Sehingga perbaikan jalan setiap tahun sangat membebani anggaran pemerintah. Informasi dari Kementerian PUPR, kerugian mencapai Rp43 triliun setiap tahunnya,” ungkap Kepala Kasi LLAJ BPTD Sumbar, Yugo Kristanto pada sosialisasi penegakan hukum bidang LLAJ 2020, di salah satu hotel di Padang, Kamis (22/10/2020).

Di Sumbar, kecelakaan lalulintas akibat over loading over dimensi sering terjadi di ruas jalan Sitinjau Lauik. Kondisi topografl yang ekstrem bagi pengemudi, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas. Di samping itu kerusakan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi dan bahkan jalan lokal pun tidak luput sebagai dampak dari over dimensi dan over loading armada yang terutama bermuatan batubara, batu kali, pasir, semen, pupuk dan CPO.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalulintas dan angkutan jalan, sungai danau dan penyeberangan. BPTD Wilayah III Sumatera Barat mengacu pada kebijakan dari Ditjen Perhubungan Darat, antara lain melaksanakan tahapan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan deklarasi bersama menuju zero Odol di awal 2023. Kemudian, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan Odol dengan penilangan, transfer muatan sampal dengan penegakan hukum dengan P.21 untuk memberikan shock teraphy dan efek jera.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) menerbitkan Peraturan Dirjen Hubdat Nomor KP 4293/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi Klkendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, yang mengatur tatacara melakukan normalisasi bagi seluruh kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan mekanisme pelaksanaan normalisasi serta pengendalian melalui stickerisasi.

“Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh pihak terkait, untuk mendukung regulasi tersebut melalui pelaksanaan normalisasi kendaraan menuju zero over dimensi dan over loading pada tahun 2023.

Tujuannya yakni terciptanya efektivitas dan efisiensi pelayanan transportasi serta meningkatnya keselamatan LLAJ,” ujar Yugo Kristanto.

Kadishub Sumbar Heri Nofiardi dalam kesempatan itu menjelaskan, selama ini yang sering ditindak hanya sopir. UU 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan memberi ruang untuk melakukan tindakan pada pihak yang menyuruh sopir-sopir melakukan pelanggaran kelebihan muatan. Artinya harus mulai menyelesaikan masalah dari segi hukum mulai dari hulu ke hilir.

“Penegakan hukum pada hulu harus dilakukan dengan melakukan pengawasan produksi karoseri dan pengawasan pelaksanaan. Hal ini dapat dilakukan melalaui pemeriksaan berkala rutin di terminal dan ruas jalan, monitoring pengawasan penyelenggaraan angkutan barang di jembatan timbang. Selain itu monitoring pengawasan penyelenggaraan angkutan penumpang di terminal dan pengawasan bus pariwisata di pusat-pusat kawasan wisata,” ucapnya.

Ia menambahkan, tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi penegakan hukum ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai penegakan hukum di bidang lalulintas dan angkutan jalan oleh aparat LLAJ berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Banyak faktor yang menyebabkan kita mempunyai tindakan yang berbeda di lapangan. Hal itu disebabkan meskipun aturan yang dijadikan pedoman sama, tapi karena kita berada di unit organisasi yang berbeda yang secara struktural tidak saling membawahi maka hal ini juga bisa menyebabkan biasnya penegakan hukum yang kita lakukan,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *