23/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Moda Transportasi Darat Abaikan Protokol Covid-19

Moda Transportasi Darat Abaikan Protokol Covid-19

Padang, Rakyat Sumbar— Meski aktivitas di kampus belum dibuka, namun Indah tampak tersenyum, langkah kecilnya dengan penuh semangat berjalan di koridor sebuah PTN di Kota Padang untuk  mengurusproposal penelitiannya.

Kenapa tidak, mahasiswi semester akhir ini  sudah tiga bulan tidak datang ke  kampus. Jelang PSBB, Indah memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Bangkinang, Riau.

“Telah seminggu saya di Padang. Kedatangan saya untuk berkonsultasi  tentang proposal penelitian dengan dosen pembimbing saya. Jelang diberlakukannya PSBB di Sumbar, saya memutuskan pulang kampung ke Riau,” ujarnya kemarin.

Indah bercerita, untuk menuju Padang, ia menumpang mobil travel yang telah menjadi langganannya sejak diterima sebagai mahasiswi PTN di Padang.

“Alhamdulillah, karena menggunakan transportasi darat, saya tidak memerlukan surat hasil Rapid Test dan PCR seperti angkutan udara,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Eza,45, salah seorang karyawan yang bekerja di kota Padang menyatakan, sejak New Normal diberlakukan, sudah tiga kali dirinya melakukan mudik ke kampung halamannya di kota Palembang, Sumsel.

“Keluarga saya berada di Palembang. Karena PSBB, saya merayakan lebaran di kota Padang. Era New Normal, saya sudah tiga kali mudik ke Palembang mengunjungi keluarga,” jelasnya.

Eza menuturkan juga, dengan menggunakan trasportasi darat, ia tidak harus diminta surat keterangan Rapid Test dan PCR dari Padang menuju Palembang, begitu pula sebaliknya.

“Dengan transportasi darat, saya tidak memerlukan surat keterangan Rapid Test dan PCR. Tetapi demi keselamatan, walau harus membayar mahal, sebelum bertolak ke Palembang, saya telah melakukan Rapid Test secara mandiri,” jelasnya.

Walau telah diperpanjang masa berlakunya selama 14 hari, pemberlakuan surat keterangan sehat bebas Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, baik dengan pesawat, kapal, kereta, maupun perjalanan darat melalui Surat Edaran No 9 Tahun 2020 seakan tidak berlaku di moda transportasi darat.

Dalam SE itu, ada kriteria dan  persyaratan tertulis bagi setiap orang yang akan  melakukan menggunakan transportasi umum baik darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari.

Sementara itu, Vicki,36, seorang ticketing bus NPM menjelaskan, sejak 1 Juli 2020 tidak ada lagi pembatasan jumlah  penumpang dalam moda transportasi darat.

“Pada saat ini keadaan mulai normal, walau jumlah penumpang masih
50 persen, kami tetap menjalankan armada walau satu unit perhari dengan
tujuan Jakarta-Bandung, Medan, dan
Jambi,” kata Vicki.

Lebih lanjut Vicki menjelaskan,
para penumpang moda transportasi
darat tidak harus melengkapi syarat
perjalanan surat sehat bebas Covid-19
seperti yang diberlakukan kepada
moda transportasi udara.

“Para penumpang tidak diwajibkan membawa surat keterangan
sehat bebas Covid-19 baik dari Jakarta,
maupun dari Padang. Selain itu, penumpang yang turun di Padang dan
kota-kota lainnya di Sumbar tidak
dilakukan pemeriksaan oleh tenaga
medis seperti yang dilakukan di BIM
yang mana para penumpang yang
turun di BIM wajib dilakukan swab tes
dan rapid tes,” jelasnya.

Pengamat kesehatan di Fakultas
Kedokteran Unand Mohamad Reza, MD, PhD saat dihubungi Rakyat Sumbar mengatakan, Rapid Test maupun
PCR bukanlah perlindungan bagi
masyakat agar tidak tertular Covid-19.

“Masyarakat yang melaksanakan
bepergian ke daerah lain, khususnya
moda transportasi udara diwajibkan
untuk Rapid Test atau Swab Test. Hasil
non reaktif yang keluar tidak memberikan jaminan bahwa virus tidak ada. Hasil reaktif akan muncul jika sudah ada respon imun akibat reaksi antigen virus dengan antibodi tubuh kita,” tuturnya.

Kata Reza, pada saat ini untuk memutus mata rantai Covid-19 yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melakukan fisical distancing dan menggunakan pelindung diri dengan memakai masker secara benar. Selain itu, harus diberlakukan pengecekan suhu
tubuh dan pantauan dari pelaku usaha terhadap gejala flu, demam, bersin. Karena individu yang mempunyai
gejala flu, deman dan bersin dilarang
berpergian.

Menurut Reza, pemberlakukan Rapid
Test dan PCR saat melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara tidak menjadi suatu kebutuhan saat melakukan penerbangan. Reza mengingatkan, bahwa hasil Rapid Test maupun PCR yg tidak real time bisa merubah situasi seiring berjalannya waktu.
“Para penumpang baik moda transportasi darat, laut dan udara harus menjaga jarak dengan penumpang lainnya. Tidak hanya Covid-19, jika kita memperlakukan diri secara baik dengan memakai masker yang benar, melakukan fisical distancing. Penularan covid-19 dan penyakit infeksi droplet lainnya lebih tinggi pada orang bergejala dan sangat rendah kemungkinan penularan pada orang tak bergejala (OTG). Selain itu, kontrol yang ketat oleh penyelenggara moda transportasi secara ketat lebih penting ketimbang mengandalkan hasil Rapid Test atau PCR,” tegasnya.

Sosiolog dari Universitas Negeri Padang, Dr. Erianjoni, S.Sos, M.Si menjelaskan, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pada saat ini terus terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat. Sebagai contoh, moda transportasi darat sering melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini berbanding terbalik ketika kita melihat ketatnya protokol kesehatan saat menggunakan moda transportasi udara,” ungkapnya.

Erianjoni berpendapat, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus memberikan kelonggaran dan meninjau perberlakuan protokol kesehatan kepada wilayah zona hitam dan merah lagi.

“Pemerintah harus mengatur daerah mana saja yang harus dilakukan protokol kesehatan dengan ketat terhadap moda transportasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dalam hal pengurusan perjalanan disaat ekonomi yang belum pulih ini, apalagi biaya Rapid Test dan PCR secara mandiri sangatlah mahal,” terangnya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.