Mobil Barang Dilarang Melintas pada Idulfitri, dari Tanggal 5-16 April Dirlantas: Jika Melanggar Dikandangkan dan Tilang
Padang, rakyatsumbar.id — Pihak kepolisian akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024. Pengusaha angkutan barang yang melanggar aturan itu akan kena sanksi.
“Pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga akan dimulai pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 Wib pada Operasi Ketupat Singgalang 2024,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Nur Setiawan, Minggu, (24/3).
Ia melanjutkan, mobil yang dilarang melintas selama arus mudik dan arus balik libur Idulfitri adalah, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, kebutuhan pokok, seperti beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging, unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, dan lainnya,” ucapnya.
Menurut Dwi, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi surat muatan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat keterangan berisi keterangan jenis, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padangpanjang-Bukittinggi- Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024.
“SKB tersebut tentang pengaturan lalu lintas jalan serta masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah, ,” ungkap Dwi.
Selain itu, sambung Dwi, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar
“Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut. Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui,” tutup Dwi. (byr)