Miliki Senpi Rakitan, Warga Tiumang Ditangkap Polisi
Dharmasraya, rakyatsumbar.id–Diduga miliki senjata api (Senpi) secara illegal, salah seorang warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, berinisial DP (47) ditangkap jajaran Satreskrim polres Dharmasraya.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya salah seorang yang memiliki Senpi,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, yang didampingi Kapolsek Koto Agung Sitiung Iptu Haryoto, Minggu (23/05/2021).
Dikatakannya, tersangka ditangkap oleh Satreskrim bersama Polsek Koto Agung, di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penyelidikan awal, senjata api rakitan jenis revorver yang bawa tersangka setiap hari saat keluar tersebut aktif bersama tiga butir amunisinya.
Sejauh ini, dari pengakuan tersangka, lanjutnya, Senpi tersebut digunakan untuk keamanan diri dan bukan digunakan untuk tindak kejahatan.
“Barang itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu dan tidak untuk kejahatan,” Katanya
Namun hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut.
“Kita masih melakukan Lidik, apakah tersangka ini terlibat dalam pemasok Senpi di daerah ini,” jelasnya
Ia mengatakan, atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
“Pemilik senjata api illegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Ia meminta agar tidak masyarakat yang memiliki, menyimpan serta menguasai senjata api tanpa mengantongi izin. Sebab, dikawatirkan senpi tersebut digunakan untuk tindak kejahatan dan sangat membahayakan bagi masyarakat. (yy)