Miliki Senpi Rakitan, Pekerja Kebun Sawit Ditangkap Polisi
Dharmasraya, rakyatsumbar.id—Miliki senjata api rakitan sejak tahun 2011, salah seorang warga Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, yang sehari-sehari bekerja menunggu kebun sawit, diamankan Satreskrim Polres setempat.
“Tersangka berinisial PG berumur 25 tahun, sudah miliki senpi rakitan sejak 2011 lalu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasatreskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin dan Paur Humas, Ipda Marbawi, Rabu (30/09/2021).
Selain mengamankan tersangka, pada Selasa (28/09/2021), pihaknya juga mengamankan tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dengan 30 selonsong puru dan dua butir amunisi aktif.
“Amunisi peluru ini, kaliber 7,6 dan 5,5 mili meter,” jelasnya usai Konferensi Pers di Mako Polres Dharmasraya.
Pihaknya menyebutkan, tersangka sudah dua kali membeli senpi rakitan dengan harga bervariasi, yang dari pengakuanya senpi digunakan untuk diri sendiri.
“Tersangka ini, membeli senpi ini pertama kali tahun 2011 dan tahun 2014 dengan harga, Rp1juta dan Rp5,5juta,” ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka FMR dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan pada bulan lalu.
“Tersangka PG ini membeli Senpi dari FMR berikut amunisinya, dengan satu butir amunisi seharga Rp.25ribu,” sebutnya.
Dari keterangan sementara tersangka yang diwawancarai langsung oleh Kapolres, senpi tersebut digunakan untuk menunggu kebun.
“Pengakuan tersangka untuk menembak hama Babi di kebun sawit miliknya,” kata Anggun.
Ia menjelaskan, pelaku menyembunyikan senjata api rakitan tersebut di kebun sawit miliknya, yang di sembunyikan di semak-semak kebun. setelah dilakukan pencarian, ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan jenis Laras panjang, di semak kebun yang diikat dengan kain, kemudian juga ditemukan 2 butir amunisi dan 30 selongsong peluru dari berbagai jenis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres kini tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan disel tahanan polres setempat.
“Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan peledak dengan Ancaman hukuman pidana selama 20 penjara,” ungkapnya.(yy)