Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sumbar Kunrat Kasmiri, memimpin langsung razia blok hunian di Rutan Kelas IIB Padangpanjang, Mingggu (24/05/2026) malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Pejabat bintang dua itu juga didampingi Kabid Patnal Ditjenpas Sumbar Irfan, Karutan Padangpanjang Novri Abbas, Plh. KPR Dedi Suryadi, petugas Rutan yang dibantu personel Polres Padangpanjang serta sejumlah wartawan, menyisiri dan melihat satu persatu blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padangpanjang.

“Kamu kasusnya apa ? Jangan sampai seperti Keledai ya, tau kan Keledai? Binatang yang mau jatuh berulang kali dalam lubang yang sama,” tanya Kunrat Kasmiri kepada salah seorang warga binaan.
Kunrat juga meminta kepada WBP yang berbaris di luar sel mereka, saat pemeriksaan berlangsung. Untuk tidak lagi terjebak di kesalahan yang sama dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik usai menjalani pembinaan di Rutan dan Lapas.
“Bloknya bersih, disini juga ruangannya tertata rapi, meski kapasitas ruangan sudah tidak memadai lagi dengan jumlah WBP yang ada,” katanya.
Usai mengunjungi seluruh blok hunian, Kunrat menyampaikan, kegiatan razia yang dilaksanakan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran Narkoba dan kasus penipuan yang kerap terjadi di dalam lingkungan Rutan dan Lapas.
“Tadi, setelah kita melakukan razia bersama petugas dan dibantu personil Polres Padangpanjang, tidak ditemukan adanya indikasi tersebut. Kepada Karutan, pertahankan prestasi ini ya,” pesannya.
Sanksi Berat Menanti
Kunrat Kasmiri menegaskan, dirinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Lapas dan Rutan, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oleh petugas.
“Kalau warga binaan yang ketahuan, kita akan melakukan sanksi tegas, dari penindakan berupa strap sel, pengurangan hingga penghapusan remisi maupun memindahkan ke Nusa Kambangan,” katanya.
Untuk petugas, lanjutnya, selain dilakukan penindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin kepegawaian, pihaknya juga akan menyerahkan yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum sesuai perbuatan yang dilakukannya.

“Tidak ada perlindungan, jika yang bersangkutan melanggar pidana, kita akan serahkan ke Polisi. Itu sudah intruksi dari Dirjen Pemasyarakatan, jadi jangan ada lagi personil Ditjenpas yang bermain dengan aturan,” sebutnya.
Sementara itu, Karutan Kelas IIB Padangpanjang Novri Abbas menyampaikan, kegiatan razia yang dilaksanakan tersebut, tidak menemukan adanya benda-benda mencurigakan atau yang berbahaya dari seluruh blok hunian WBP.
“Blok hunian kita ada 16 kamar dengan kapasitas 137 WBP. Dari penggeledahan yang dilakukan, kita hanya menemukan mancis, alat cukur dan kartu Ceki,” katanya.
Novri Abbas juga menyampaikan, pihaknya telah menerapkan aturan ketat dalam pemeriksaan tamu dan barang bawaan dari keluarga WBP. Sehingga, peluang adanya barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan, sangat kecil sekali.
“Kita juga sangat waspada dengan beberapa kejadian di daerah luar Sumbar, dengan ditemukannya peredaran Narkoba, kasus penipuan hingga peredaran senjata api di dalam lingkungan Lapas dan Rutan. Alhamdulilah, kondisi disini masih kondusifm,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kunrat Kasmiri bersama Kabid Patnal Ditjenpas Sumbar Irfan juga memberikan arahan dan silaturahmi dengan seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Padangpanjang. (ned)





