rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Masyarakat Imbau Pemerintah Tertibkan Alat Peraga Kampanye.

Masyarakat Imbau Pemerintah Tertibkan Alat Peraga Kampanye.

Masyarakat mengimbau pemerintah menertibkan alat peraga kampanye yang berseliweran di lingkungan masyarakat.


Padang, rakyasumbar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk jadwal masa kampanye.

Penetapan itu, dilakukan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye Pemilu 2024, dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Jadi, jelang 28 November, peserta Pemilu dilarang berkampanye jelang 28 November 2023. Faktanya, alat peraga sosialiasi caleg masih banyak yang terpanjang di beberapa sudut kota.

Berbagai komentar warga Kota Padang baik di medsos maupun saat ditemui sangat beragam melihat belum di tertibkannya alat peraga jelang 28 November 2023.

Abu warga Kota Padang memandang, belum di tertibkannya alat peraga sosialiasi Caleg ini karena, tidak ada anggarannya.

“Saya melihat, belum diterbitkannya, mungkin tidak ada anggaran penertiban. Sistem yang kita lihat, ada uang baru bekerja,” sindirnya, Selasa (14/11).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta mengundang Satpol PP, Kesbangpol Padang untuk bisa menertibkan alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye.

“Jumat minggu kemarin kita telah melakukan koordinasi dengan Panwascam, Satpol PP, Kesbangpol Padang untuk menertibkan alat peraga kampanye.

Pada saat ini, kita memberikan waktu kepada caleg dan parpol untuk menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye yang telah terpasang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eris Nanda menjelaskan juga, alat peraga kampanye yang dilarang adalah alat peraga kampanye yang memuat unsur ajakan memilih.

“Yang dilarang tersebut adalah alat peraga kampanye yang memuat unsur ajakan memilih, seperti coblos nomor urut, menggunakan simbol seperti gambar paku, serta materi muatan lain yang memuat unsur ajakan memilih,” tambahnya.

Eris Nanda menambahkan juga, sebelumnya Walikota Padang telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung jalur hijau dan taman kota.

“Dalam surat edaran tersebut, jika ada yang melanggar, akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Walau telah ada aturannya, fakta di lapangan, tindakan untuk menertibkan alat peraga sosialiasi caleg masih banyak yang terpajang.

Dihubungi terpisah, hingga tulisan ini di turunkan, Harian Rakyat Sumbat tidak bisa menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Raju Minropa tentang belum di copotnya alat peraga kampanye jelang 28 November 2023. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *