18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Masih Banyak Caleg Langgar Aturan

Masih Banyak Caleg Langgar Aturan

Walau di larang bawaslu, sejumlah foto caleg masih terpampang, khususnya di lingkungan sekolah. Terlihat foto caleg terpajang di pagar Taman Kanak-kanak di jalan Tarandam, Kota Padang.


Padang, rakyatsumbar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang keluar namanya di pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) untuk tidak berkampanye jelang 28 November 2023 yang akan datang.

Hal ini diungkapkan oleh Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri saat di hubungi Harian Rakyat Sumbar, Senin (6/11).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk jadwal masa kampanye. Penetapan itu, dilakukan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye Pemilu 2024, dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Jadi, jelang 28 November, peserta pemilu dilarang berkampanye jelang 28 November 2023,” ucapnya.

Dalam realisasinya, Firdaus Yusri telah menghimbau partai politik tentang hal yang dilarang jelang masa kampanye yang telah di tetapkan KPU.

“Mengenai alat peraga sosialiasi dengan foto caleg yang di pasang oleh caleg, kita meminta kepada Parpol untuk menurunkan nya, dan silahkan memasang kembali pada tanggal 28 November 2028,” jelasnya.

Selain itu, Firdaus Yusri menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mencopot alat peraga sosialisasi caleg yang telah terpasang.

“Pada saat ini kita telah melihat foto – foto caleg telah di turunkan oleh para caleg. Kita harap parpol melakukan sosialisasi ini kepada para caleg nya,” tegasnya.

Firdaus Yusri menjelaskan juga, alat peraga sosialiasi berupa foto para caleg dilarang di pasang di pohon, taman jalan, jalur utama, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

“Tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dan lokasinya juga sudah ditentukan agar tidak mengganggu ketertiban umum serta keindahan kota,” tutupnya. (edg)

Keterangan foto;
Walau di larang bawaslu, sejumlah foto caleg masih terpampang, khususnya di lingkungan sekolah. Terlihat foto caleg terpajang di pagar Taman Kanak-kanak di jalan Tarandam, Kota Padang

Padang, Rakyat Sumbar—
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang keluar namanya di pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) untuk tidak berkampanye jelang 28 November 2023 yang akan datang. Hal ini diungkapkan oleh Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri saat di hubungi Harian Rakyat Sumbar, Senin (6/11).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk jadwal masa kampanye. Penetapan itu, dilakukan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye Pemilu 2024, dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Jadi, jelang 28 November, peserta pemilu dilarang berkampanye jelang 28 November 2023,” ucapnya.

Dalam realisasinya, Firdaus Yusri telah menghimbau partai politik tentang hal yang dilarang jelang masa kampanye yang telah di tetapkan KPU.

“Mengenai alat peraga sosialiasi dengan foto caleg yang di pasang oleh caleg, kita meminta kepada Parpol untuk menurunkan nya, dan silahkan memasang kembali pada tanggal 28 November 2028,” jelasnya.

Selain itu, Firdaus Yusri menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mencopot alat peraga sosialisasi caleg yang telah terpasang.

“Pada saat ini kita telah melihat foto – foto caleg telah di turunkan oleh para caleg. Kita harap parpol melakukan sosialisasi ini kepada para caleg nya,” tegasnya.

Firdaus Yusri menjelaskan juga, alat peraga sosialiasi berupa foto para caleg dilarang di pasang di pohon, taman jalan, jalur utama, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

“Tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dan lokasinya juga sudah ditentukan agar tidak mengganggu ketertiban umum serta keindahan kota,” tutupnya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.