Dharmasraya, rakyatsumbar.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, memproses pemberhentian sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, empat orang telah diberhentikan, termasuk satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, lima orang lainnya masih menjalani proses pemberhentian.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, mengatakan proses pemberhentian terhadap lima ASN tersebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Menurutnya, pemberhentian ASN tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan, mulai dari perkara pidana umum, pelecehan seksual, hingga pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara.
“Dari sembilan orang yang diproses, empat orang sudah diberhentikan. Salah satunya merupakan PPPK, sedangkan lima orang lainnya masih dalam proses,” ujar Ummu Azizah, Senin(19/10/2026).
Ummu menjelaskan, terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum, pemberhentian sementara dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, ASN yang bersangkutan menerima 50 persen dari gaji selama proses hukum berlangsung.
Ia menyebutkan, terdapat perkara hukum yang prosesnya sudah berjalan sejak 2025 dan baru memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2026.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, status kepegawaian ASN akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi ASN yang diberhentikan, hak yang masih dapat diterima di antaranya Tabungan Hari Tua (THT) melalui Taspen,” jelasnya
Dalam penanganan perkara hukum yang menjerat PNS, Ummu Azizah mengatakan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat memberikan pendampingan hukum apabila ada permintaan dari yang bersangkutan.
“Pendampingan tersebut diberikan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Ummu.
Ia juga menjelaskan, tidak semua perkara pidana yang menjerat ASN otomatis memiliki konsekuensi kepegawaian yang sama. Penanganannya akan mempertimbangkan jenis pelanggaran, putusan pengadilan, masa hukuman, serta ketentuan yang mengatur status ASN.
Untuk perkara pidana umum yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan, kemungkinan pengembalian ASN untuk bekerja kembali akan dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi jabatan yang tersedia.
Menurut Ummu, apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman di bawah dua tahun, terdapat kemungkinan ASN dapat dipertimbangkan untuk kembali bekerja, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan ketersediaan jabatan.
“Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan, pemberhentian tetap dapat dilakukan sesuai aturan kepegawaian,” sebutnya.
Selain perkara pidana, persoalan disiplin juga menjadi perhatian Pemkab Dharmasraya dalam penegakan aturan kepegawaian.
Ummu Azizah menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian.
Ia menyebutkan, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari menjadi salah satu kondisi yang dapat berujung pada pemberhentian, sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Pelanggaran disiplin tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan ASN dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Pemkab Dharmasraya, melalui BKPSDM, terus memproses kasus-kasus kepegawaian tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik terhadap PNS maupun PPPK.
Penanganan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ASN yang bersangkutan sekaligus menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (yy)





