29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » LBH Pilar Keadilan Minangkabau Dampingi Korban Penipuan Debt Collector

LBH Pilar Keadilan Minangkabau Dampingi Korban Penipuan Debt Collector

Vault Vandellan, SH dan M. Ridha Rahmat Putra, SHI, MH

Vault Vandellan, SH dan M. Ridha Rahmat Putra, SHI, MH bersama klien.

Payakumbuh, rakyatsumbar.id – Dua advokat muda dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan Minangkabau, Vault Vandellan, SH dan M. Ridha Rahmat Putra, SHI, MH siap memberikan pendampingan kepada Fabelani Prilitya.

Fabelina merupakan korban dugaan tindak pidana kejahatan ‘perampasan’ kendaraan bermotor oleh dua debt collector mengaku dari Adira Finance.

Penandatanganan surat kuasa  pendampingan hukum Fabelani Prilitya kepada dua advokat  dari LBH Pilar Keadilan Minangkabau, Kamis (27/1/2022).

Vault Vandellan dan M. Ridha Rahmat Putra saat mendampingi kliennya Fabelani Prilitya di Satreskrim Polres Payakumbuh, Senin (31/1/2022), membenarkan atas penyerahan kuasa hukum tersebut.

“Kasus ini diduga dilakukan dua debt collector mengaku dari Adira Finance,” ungkap Vault Vandellan dan M. Ridha Rahmat Putra.

Modus Penyerahan BPKB

Fabelani Prilitya, korban kejahatan dua orang yang diduga debt collector yang mengaku dari perusahaan pembiayaan leasing ternama Adira Finance.

Aksi “perampasan” dengan modus  iming-iming Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) itu terjadi pada Fabelani.

Saat ia tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan Parit Rantang Kota Payakumbuh, Kamis siang 27 Januari 2022.

Meski sempat menolak secara halus bahwa ia hendak menghubungi orang tuanya, namun kedua pria itu tetap memaksa dengan alasan hanya beberapa menit saja. Tanpa curiga ia mengikuti ajakan dua pria itu.

Namun nahas, sampai di kantor leasing itu ia menandatangani tiga lembar surat, karena tak merasa curiga, tanpa pikir panjang ia langsung membubuhkan tandatangan.

Tapi ternyata itulah awal petaka baginya, ia harus “kehilangan” sepeda motor yang pembayarannya sudah jalan selama 28 kali itu. (meddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.