rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Langgar Perda, Empat Warga Jalani Sidang Tipiring

Langgar Perda, Empat Warga Jalani Sidang Tipiring

Empat warga Padang yang melanggar Perda melakukan sidang Tipiring.

Padang, rakyatsumbar.id – Empat orang warga Kota Padang mengikuti sidang Tipiring.

Mereka merupakan terduga pelanggar Perda 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sidang tindak pidana rngan tersebut digelar secara virtual dipimpin hakim Egi Novita dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang.

“Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang, empat warga Kota Padang dan satu warga Kota Solok.”

“Namun warga solok dengan inisial DE  yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut mangkir dari panggilan sidang hari ini, jadi yang ikut sidang empat orang,”ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Tiga orang dengan inisial H(51), S(68), M(57), dijatuhi hukuman denda Rp100.000,- atau kurungan selama tiga hari.

Mereka telah melanggar Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah. Sementara untuk YS (54) juga terjerat hukuman denda atau kurang selama lima hari.

Ia melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda,” kata Mursalim.

Ia berharap, dengan sidang Tipiring ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Tentu kita sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama kita ciptakan kota yang bersih, aman, nyaman dan indah.”

“Mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan,” harap mantan Kadispora Padang itu. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *