Padangpanjang, rakyatsumbar.id – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB menjelang Salat Jumat.
Kapolres Padang panjang AKBP Kartyana Widyarso Melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan atas penangkapan kedua pelaku (S) dan (F) terkait kasus narkoba jenis sabu.
“Ya, kita telah menangkap dua orang laki-laki di sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di gang Edelweiss Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang,” ujar Kartyana kepada Rakyat Sumbar, Sabtu (10/5/2025).
Ia menyebutnya, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan dari pelaku yang kerap bertransaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Mendapati laporan itu, jajaran Satresnarkoba di pimpin kanit 1 Aipda Fadly Adika langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi polisi menemukan kedua pelaku S dan F sedang asik menikmati narkotika jenis sabu dan langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan sedikitpun.
“Kedua pelaku ditangkap saat sedang asik menggunakan narkoba sabu,” katanya.
Dilokasi penangkapan pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang di letakkan pelaku di lantai rumah tersebut beserta alat hisap shabu (bong) yang di gunakan kedua pelaku menikmati barang haram tersebut.
Selanjutnya, kedua Pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”pungkasnya.(jef)