Jakarta, rakyatsumbar.id—Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terus bergerak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.
Laporan yang dilayangkan oleh PT Duta Manuntung melalui Kuasa Hukumnya sejak April 2026 tersebut kini memasuki tahapan krusial dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para saksi kunci.
Pemeriksaan marathon yang digelar Komisi Yudisial ini semakin memperjelas dan menguatkan adanya indikasi penyimpangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara tersebut.
Usai mendampingi pemeriksaan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, SH., MH, menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh para saksi fakta di hadapan tim pemeriksa KY pada Rabu (23/09/2026) semakin terang benderang mengarah pada dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
“Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada tanggal 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan. Bukti bonggol cek pembayaran tanah disimpulkan begitu saja oleh hakim sebagai catatan sepihak. Padahal di dalam bukti tersebut tertulis sangat jelas bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono. Hal ini secara nyata mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Dr. Usman.
Dr. Usman menambahkan, pihaknya sangat menghormati dan berterima kasih atas tindak lanjut dari Komisi Yudisial sejak laporan diajukan pada bulan April lalu. Namun, ia turut memberikan catatan penting agar penanganan kasus ini tidak terkesan lamban sehingga profesionalisme KY tetap terjaga di mata publik.
“Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif. Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut, padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan,” tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa proses pengawasan di KY ini akan terus dikawal ketat dan tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk bergerak lebih cepat setelah tahap pemeriksaan saksi ini, agar segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Majelis Hakim Teradu demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pungkas Dr. Usman.
Laporan pengaduan etik ke Komisi Yudisial ini dipicu oleh tindakan Majelis Hakim PN Balikpapan yang diduga memanipulasi serta mengabaikan alat bukti otentik—termasuk bukti pengakuan aset perusahaan Akta Peryataan Notaris, bonggol cek pembayaran tanah, serta pertimbangan atas Putusan Pidana Penggelapan Aset yang telah inkracht— (red)





