18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KUD Tiku V Jorong Terus Berbenah, Fokus Perbaiki Anggaran Dasar

KUD Tiku V Jorong Terus Berbenah, Fokus Perbaiki Anggaran Dasar

Humas KUD Tiku V Jorong, Agus Maidi Sidi Bandaro.


Agam, rakyatsumbar.id – Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku V Jorong, Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam yang mengelola Kebun Perkebunan Inti Rakyat Koperasi (Pirkop) Tiku V Jorong, terus berupaya untuk menegakkan Anggaran Dasar dalam pembagian hasil plasma.

Di mana, dalam anggaran dasar KUD Tiku V Jorong yang disahkan pada tahun 1996, pada BAB IV tentang keanggotaan , pada pasal 4 poin B, yang berbunyi bahwa yang dapat diterima sebagai anggota KUD Tiku V Jorong adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut diantaranya bertempat tinggal di wilayah keanggotaan yang meliputi kenagarian Tiku V Jorong.

Hal itu disampaikan oleh Humas KUD Tiku V Jorong, Agus Maidi Sidi Bandaro di kantor PWI Kabupaten Agam, pada Kamis (11/ 5/2023).

“Jajaran pengurus KUD Tiku V Jorong saat ini memang terus berbenah, salah satu nya menegakkan Anggaran Dasar.Ini bertujuan untuk kepentingan bersama di KUD Tiku V Jorong ” ujar Agus Maidi Sidi Bandaro.

Saat ini, menurut Agus Maidi, ada anggapan bahwa pengurus KUD Tiku V Jorong tidak membayarkan uang SHU atau hasil plasma kepada anggota KUD, Agus Maidi Sidi Bandaro membantah hal tersebut.

Menurut lnya, memang ada SHU atau hasil plasma yang belum dibayarkan, bukan tidak dibayarkan.

“Kalau ada anggapan bahwa pengurus KUD Tiku V Jorong tidak membayarkan SHU atau hasil plasma, itu tidak benar. Memang ada yang belum dibayarkan, namun sifatnya ditangguhkan ” ujarnya lagi.

Penangguhan itu, terang Agus Maidi lagi, karena anggota itu tinggal atau berdomisili di luar Nagari Tiku V Jorong. Sebagaimana Anggaran Dasar KUD Tiku V Jorong, tentu sementara tidak bisa dibagikan.

“Intinya, penangguhan ini bukan keputusan baru, melainkan penegakan anggaran dasar yang mesti dilaksanakan oleh setiap anggota Pirkop KUD Tiku V Jorong” terang Agus Maidi.

Bagi anggota KUD Tiku V Jorong yang ditangguhkan pembayaran SHU atau hasil plasma nya, tambah Agus Maidi, pengurus akan segera membayarkan ketika mereka telah melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Terkait ada yang tidak terima dengan keputusan pengurus KUD Tiku V Jorong, Agus Maidi mengatakan itu sebuah resiko dan hal yang sudah biasa.

” Ketika sebuah keputusan diterapkan, tentu ada yang pro dan kontra.Yang Pasti, pengurus sudah mempertimbangkan hal ini,” tutup Agus Maidi.(rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.