rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPU Padang Nyatakan Tiga Paslon Wako Penuhi Syarat Administrasi

KPU Padang Nyatakan Tiga Paslon Wako Penuhi Syarat Administrasi

Komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi (kiri) dan Ketua Dorri Putra, (kanan).

Padang, rakyatsumbar.id –Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, mengatakan, hasil verifikasi administrasi tiga pasangan calon wali kota dan wakilnya telah memenuhi syarat.

“Berdasarkan penelitian persyaratan administrasi, maka syarat calon tiga Paslon wali kota telah memenuhi syarat,” kata Arset, via telepon Whatsapp,” Sabtu, (14/9/2024) siang.

Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Padang adalah Muhammad Iqbal-Amasrul, Fadly Amran-Maigus Nasir, dan Hendri Septa-Hidayat.

Ketiga Paslon tersebut di usung oleh sejumlah partai politik (Parpol), mendaftar ke KPU Padang, saat pendaftaran dibuka pada periode 27-29 Agustus 2024.

Arset melanjutkan, setelah verifikasi syarat calon memenuhi syarat, KPU Kota Padang melanjutkan dengan membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Tanggapan dan masukan dari masyarakat Padang  diterima KPU Kota Padang, tanggal 15 hingga 18 September 2024, sebelum penetapan calon 22 September 2024. Dapat disampaikan secara Daring maupun Luring,” ucap Arset.

Menurut Arset, tangapan dan masukan yang disampaikan melalui Daring (Dalam Jaringan)  disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan, https://infopemilu.kpu.go.id.

“Sementara itu, secara Luring (luar jaringan) atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Padang Jl. Syekh Umar Khalil No.42 A Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ungkap Arset.

Ia menjelaskan, penyampaikan secara Daring, mengakses situs web tersebut, dan memilih fitur “tanggapan” dan mengikuti langkah-langkah selanjutnya.

“Setelah memilih fitus “tanggapan”, kemudian dilanjutkan memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”, lalu memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah,” ulasnya.

Setelah itu, sambung Arset, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, serta mengisi jenis masukan dan tanggapan.

“Namun, masyarakat pemberi tanggapan atau masukan harus mengisi data identitas sesuai KTP,” tutur Arset.

Ia menerangkan, masyarakat mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa, dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya.

“Atau tanggapan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, menuliskanuraian, mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan dokumen bukti penunjang yang relevan,” tutup Arset. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *