KPU Mentawai Sebut tak Ada Sengketa DCS
Padang, rakyatsumbar.id — Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyatakan tidak ada sengketa maupun tanggapan masyarakat pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Pemilu 2024.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Suryandika, mengatakan, pengumuman DCS sudah diumumkan sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 pada media cetak harian, elektronik dan media sosial resmi KPU Mentawai.
Ia menambahkan, beriringan dengan itu juga dibuka kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg yang terdaftar pada DCS. Sampai jadwal berakhir, tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU, secara online maupun langsung ke KPU setempat.
“Sejak masa tanggapan masyarakat dibuka yakni tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, untuk di Mentawai tidak ada masuk tanggapan, baik yang dikirim secara daring melalui surat elektronik (Surel) alias email atau pun tanggapan yang disampaikan secara langsung ke kantor KPU Mentawai, sengketa begitu juga, kita nihil,” kata Suryandika, melalui rilisnya, kepada Rakyat Sumbar, Selasa, (29/8).
Ia menyampaikan, karena tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk, KPU tetap bekerja sesuai tahapan yang sudah terjadwal. Tahap selanjutnya yakni pencermatan DCT (daftar calon tetap), sedangkan penetapan DCT pada tanggal 4 November.
Suryandika menyebutkan, meskipun tidak ada tanggapan dari masyarakat, tetapi pihaknya telah menerima informasi ada partai politik (Parpol) yang akan mengganti Bacalegnya.
“Itu bisa (penggantian Bacaleg), pengajuan pergantian Bacaleg dilakukan pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, yakni pada tanggal 14—20 September,” sebutnya.
KPU Kabupaten Mentawai pada Jumat (18/8) telah menetapkan sebanyak 272 orang bacaleg dari 18 Parpol masuk dalam DCS Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024.
PKB sebanyak 20 Bacaleg, Partai Gerindra 20 Bacaleg, PDI Perjuangan 20 Bacaleg, Partai Golkar 20 Bacaleg, Partai NasDem 20 Bacaleg, Partai Buruh 5 Bacaleg, Partai Gelora 9 Bacaleg.
PKS 15 Bacaleg, PKN 0 Bacaleg, Partai Hanura 20 Bacaleg, Partai Garuda 20 Bacaleg, PAN 20 Bacaleg, PBB 20 Bacaleg, Partai Demokrat 20 Bacaleg, PSI 16 Bacaleg, Partai Perindo 20 Bacaleg, PPP 7 Bacaleg, dan Partai Ummat 0 Bacaleg. (byr/rel)