Utama  

KPU Bukittinggi Sosialisasikan Aplikasi Silon dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

KPU Bukittinggi sosialisasikan aplikasi SILON.

Bukittinggi, rakyatsumbar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta penggunaan Aplikasi SILON di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Rabu (19/4) kemaren.

Komisioner atau Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi Yasrul mengatakan Sosialisasi dan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan pemangku kepentingan tentang Peraturan KPU No.10 tahun 2023 mengenai pencalonan anggota DPR RI. DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Nantinya jangan ada bakal calon yang mempertanyakan ke KPU Bukittinggi. Kalau bisa partai politik memberikan bimtek kepada bakal calon. Karena KPU hanya berkoordinasi dengan partai politik,”ujar Yasrul kepada Rakyat Sumbar, kemaren.

Yasrul menambahkan pengumuman pengajuan bakal calon dilakukan 24 April sampai 30 April 2023. Partai politik harus memahami dulu syarat-syarat pengajuan bakal calon. Parpol bisa melakukan bimtek kepada bakal calonnya. Jika parpol membutuhkan KPU, dapat memasukkan surat resmi untuk permintaan narasumber.
Sementara itu, Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura menjelaskan pengajuan bakal calon tidak terlepas dari pola rekrutmen.

Partai politik bertanggungjawab merekrut calon pemimpin dan pejabat publik. Demokrasi berada di dalam partai politik.

Partai politik berperan langsung dalam kebijakan eksekutif dan legislatif. Parpol di Kota Bukittinggi dituntut melaksanakan rekrutmen bakal calon yang memiliki kapabilitas. Parpol berperan aktif dalam tahapan pencalonan bakal calon.

Ketua Divisi Teknis Yasrul juga menjelaskan tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon meliputi telah berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang;jdih.kpu.go.id, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu.

Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negaranya, menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

“Partai Politik harus paham persyaratan bakal calon ini termasuk pengunduran diri kepala daerah yang akan menjadi caleg. Parpol dapat memahami persyaratan administrasi pengajuan bakal calon, nanti disampaikan ke bakal caleg. Untuk aplikasi SILON bertujuan untuk mempermudah parpol dalam pengajuan bakal calon. Saat ini, sistem yang digunakan memakai sistem IT yang bisa mempermudah KPU dalam verifikasi administrasi.Apalagi syarat-syaratnya sudah ada di SILON. SILON mempermudah parpol dan KPU. Parpol tinggal input. Parpol harus memiliki operator yang mengerti IT,”ungkap Heldo.
Parpol diharapkan aktif dalam kepemiluan. Selain itu, parpol dapat melakukan Pendidikan politik ke masyarakat, dan menyampaikan ke konstituen yang belum terdata dalam daftar pemilih.
Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi Zulhamdi Nova Chandra mengatakan sosialisasi dan bimtek ini sangat diperlukan agar informasinya lebih akurat termasuk data dan persyaratannya.
“Sistem saat ini memakai SILON dan parpol sangat mendukung. Parpol harus mengikuti sistem tersebut. Jadi, kita dari parpol khususnya Partai Nasdem mendukung sistem terbaru yang dikembangkan KPU. Kita wajib mengikutinya,”pungkas Zulhamdi.(edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *