rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPID Sumbar Bidik Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye

KPID Sumbar Bidik Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye

Foto bersama usai sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020 di Pasaman, Sumatera Barat, Senin (23/11/2020)

Foto bersama usai sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020 di Pasaman, Sumatera Barat, Senin (23/11/2020)

Pasaman, Rakyat Sumbar – KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman menggelar sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020, Senin (23/11/2020).

Lembaga penyiaran dapat menjadi bagian dari instrumen memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas, kuantitas pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi.

Meskipun demikian perlu keauratan informasi, proporsional dan keberimbangan dalam seluruh penyiaran, ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Andres.

Katanya, pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada yang dilakukan lembaga penyiaran publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) telah diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020
dan memiliki tugas dan kewajiban yang telah diatur secara resmi.

“Ini tentunya berdampak dalam mewujudkan pemilih sehat, cerdas, damai dan turut menyukseskan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kota dan kabupaten,” kata Andres.

Catatan paling penting terkait Pilkada di masa pandemi corona di Sumbar bagaimana penyiaran memahami aturan terkait penyelenggaraan Pilkada.

Sehingga tidak memicu kegaduhan. Sebab, KPID mencatat bahwa masih banyak masyarakat belum mematuhi Prokes Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.

“Pemberitaan dan penyiaran harus mengendepankan demokrasi tetapi memenuhi nilai-nilai kemanusian,” lanjut Andres, ketika sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020, di Lubuk Sikaping, Pasaman.

Penyiaran dan pemberitaan mesti berimbang dan bila tidak berdampak serta akan memicu masalah.

Indikatornya seperti pengiringan opoini, hilangnya keberimbangan dan atau proporsionalitas pemberitaan terutama jadwal kampanye.

“Artinya penyelenggara dan lembaga penyiaran terkait siaran kampanye, berita kampanye dan iklan kampanye Pilkada harus tunduk dan patuh terhadap udang-undang tentang penyiaran dan P3SP,” ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi dan deklarasi.

Sekaitan dengan hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumbar Rini Juita mengatakan, bahwa proses pelaksaan kampanye Pilkada 2020 berbeda dari tahun-tahun penyelenggaraan sebelumnya.

Sebab di masa pandemi Covid-19, banyak kegiatan kampanye tidak menggundang keramaian. Sehingga kegiatan itu hanya diperbolehkan di media penyiaran resmi (pers-red) dan media sosial.

Meski demikian sebut Rini, penayangan iklan kampanye seperti tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 diselenggarakan selama 14 hari sebelum masa tenang.

“Iklan kampanye di televisi paling banyak 10 spot untuk setiap paslon dengan durasi 30 detik, sementara di radio 10 spot paling lama 60 detik,” katanya.

Selanjutnya satu halaman untuk media cetak dan keseluruhan biayanya ditanggung oleh KPU. Sehingga paslon dilarang untuk memasang iklan baik di media cetak maupun elektronik.

Bahayanya ketika lemahnya pengawasan konten pada media sosial yang dimiliki masing-masing paslon.

Ia mengajak perlu mengindentifikasi identitas akun yang melakukan kampanye, mengindentifikasi relasi antara disinformasi yang disebarkan dengan penyelenggara pemilih serta mengindentifikasi dari informasi yang disebarkan.

“Pemberitaan dan penyiaran terhadap paslon akan terus diawasi. Bila terjadi pelanggaran, pihaknya bakal mengirim rekomendasi kepada KPID untuk ditindaklanjuti dan termasuk dewan pers,” tutupnya. (hrf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *