rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Korban Dugaan Investasi Bodong Rp600 Juta Melapor ke Polresta Padang

Korban Dugaan Investasi Bodong Rp600 Juta Melapor ke Polresta Padang

Para nasabah korban dugaan investasi bodong saat melapor di Mapolresta Padang, Selasa (27/9/2022).

Padang, rakyatsumbar.id – Zulfiandri, Direktur PT. Zoelfie Investasi Kosultan, di laporkan ke Polresta Padang, oleh nasabah, karena dugaan investasi bodong, Selasa, (27/9/2022) siang. Korban mengalami kerugian Rp600 juta lebih.

“Hari ini, Selasa (27/9/2022) kawan-kawan ini tidak bisa lagi menerima janji, maka kawan-kawan ini bersepakat melaporkan ke polisi.”

“Kawan yang empat orang ini bersedia melapor. Kita berharap polisi mengusut agar tidak terjadi lagi seperti ini,” kata Markis, Koordinator Korban, saat melapor ke Polresta Padang.

Ia melanjutkan, mendampingi kawan-kawan pengusaha yang merasa tertipu oleh sebuah perusahaan berasal dari Jakarta namanya PT. Zoelfie Investasi Kosultan, beralamat di gedung Smesco Jakarat lantai 10.

“Tapi sebetulnya itu juga kantor bodong. Artinya kantor sebenarnya tidak ada. Direktur Utama perusahan itu namanya Zulfiandri, orang Lubukbasung,” ungkap Marlis.

Menurut Marlis, PT. Zoelfie Investasi Kosultan ini menyakinkan para korban, bahwa mendapatkan kepercayaan untuk menyalurkan dana asing di Indonesia senilai ratusan triliun.

“Perusahaan perusahan yang akan dibiayai bisa dalam bentuk take over atau dalam bentuk kerja sama, kalau dalam bentuk take over dia ambil usaha itu kemudian dia bayar.”

“Contoh Bumi Minang itu punya nilai Ro135 miliar, Hotel Benyamin 17 miliar, kemudian ada juga pembiayaan dalam bentuk yang lain,” sebutnya.

Ia menyampaikan, total yang sudah kerjasama dalam bentuk akta notaris, Rp1,7 triliun dengan 21 nama perusahaan.

Nah, dalam perjalanan  setelah ada kerja sama itu mulai modusnya berjalan, ia meminta uang dalam bentuk dana tunai baik di transfer atau kepada nasabah-nasabah yang terpancing tadi.”

“Dari sekian banyak tadi dapat dia uang Rp613 juta dari 16 perusahaan ini satu tim, dia ada beberapa tim di Sumbar rasanya lebih dari Rp1 miliar yang sudah dia peroleh di Sumbar,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, setelah mempelajari melalui sistem perbankan internasional, ternyata perusahaan  itu dorman. Dorman itu artinya tidak aktif sejak 7 tahun yang lalu.

“Ketika kita melakukan investigasi kita menemukan bahwa PT. Zoelfie Investasi  ini bodong,” ungkap Marlis.

Polisi Akui Terima Laporan

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan, sudah mengetahui dan membenarkan laporan terkait dugaan investasi bodong itu.

“Sudah mengetahui (laporan), korban sudah melapor, sudah kita terima. Laporan memang ada,” ungkap Dedy, menjawab konfirmasi Rakyat Sumbar, Selasa, (27/9) sore.

Terpisah, Zulfiandri, Direktur PT. Zoelfie Investasi Kosultan, mengatakan, tidak masalah jika dirinya di laporkan ke kepolisian.

Namun, jika tidak terbukti ia akan melapor balik terkait pencemaran nama baiknya.

“Ya enggak apa-apa, laporkan saja kalau memang ada bukti, kalau nggak ada bukti habis kalian,” kata Zulfiandri, melalui telepon Whatsapp, Selasa, (27/9) sore.

Sanggah Dugaan

Zulfiandri menyanggah perusahaannya melakukan investasi bodong, sebab pencairan sudah pernah terjadi.

“Tidak ada yang bodong ini, apa buktinya dia, ada bukti enggak, kita sudah ada yang cair kok.”

“Kita update terus kok semua, pencairan kok semua, apa yang di bodongi, semua jelas,” bebernya.

Ia menegaskan, 40 orang seluruh Indonesia sedang berkumpul di Jakarta, dalam rangka pencairan, besok dan lusa dalam minggu ini.

“Rp1,6 triliun saya akan cairkan, di mana letak bodongnya,” ungkapnya.

Zulfiandri merasa tidak mengenal dengan orang-orang yang melaporkannya ke Polresta Padang, bahkan orang-orang tersebut tidak pernah berkomunikasi dengannya,

“Yang melaporkan itu siapa, itu orang-orang yang saya nggak kenal, tidak pernah berhubungan kerugian dengan saya nggak ada.”

“Saya enggak tahu itu, kok ada laporan itu apa maksudnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk pencarian tentu ada mekanisme yang harus dilakukan, dan membutuhkan waktu.

“Kalau memang cukup bukti, saya bodong, legalitas enggak jelas, kantor abal-abal, buktikan saja nanti di kantor polisi,” tegasnya.

“Tapi, ingat jangan sampai berbalik arah, habis kalian, saya enggak bodoh. Saya akan adukan pencemaran nama baik,” ancamnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *