Konsep Pendidikan Gratis hingga PTN harus Jelas

Prof. Ganefri
Prof. Ganefri

Padang, rakyatsumbar.id — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pendidikan negeri tanpa biaya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri (PTN).

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/09/2026).

Menurut Prabowo, pemerintah akan segera membahas langkah konkret untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Ia menyebut rapat terbatas (ratas) akan digelar guna membicarakan skema pendidikan negeri gratis.

“Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis,” kata Prabowo.

Ia menegaskan, pendidikan gratis yang dimaksud tidak hanya menyasar jenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga pendidikan tinggi.

“Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) periode 2022-2024 yang juga Guru Besar di Universitas Negeri Padang Prof Drs. H. Ganefri, M.Pd. Ph.D menjelaskan, dirinya melihat gagasan ini dalam perspektif memperluas akses dan pemerataan pendidikan tinggi.

“Pendidikan pada dasarnya merupakan investasi bangsa. Karena itu, jangan sampai anak-anak Indonesia yang memiliki kemampuan akademik dan potensi besar tidak dapat melanjutkan pendidikan tinggi hanya karena keterbatasan ekonomi,” ucapnya. Senin (21/09/2026).

Konsep gratis untuk perguruan tinggi negeri, menurutnya harus dirumuskan secara cermat.

“Kita perlu membedakan antara pendidikan yang bebas dari beban biaya bagi mahasiswa dengan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang pada prinsipnya tetap membutuhkan sumber daya yang besar,” paparnya.

Ganefri menambahkan, PTN membutuhkan biaya untuk membayar tenaga pendidik dan kependidikan, melakukan penelitian, menyediakan laboratorium, membangun infrastruktur, memberikan layanan kemahasiswaan, meningkatkan kualitas pembelajaran serta menjaga standar mutu dan daya saing perguruan tinggi.

“Apabila biaya yang selama ini dibebankan kepada mahasiswa kemudian sepenuhnya ditanggung negara, harus dipastikan adanya jaminan pembiayaan yang memadai, berkelanjutan dan tepat waktu bagi PTN,” jelasnya.

Ganefri melihat kebijakan ini sebaiknya tidak hanya berbicara mengenai gratis kuliah, tetapi lebih luas, yaitu jaminan akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

“Yang harus di perhatikan adalah pemerataan akses. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu, daerah tertinggal, wilayah kepulauan, maupun kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses harus memperoleh kesempatan yang sama untuk masuk ke PTN,” jabarnya.

Ganefri menjelaskan juga tentang keberlanjutan pembiayaan PTN. Negara perlu menghitung secara komprehensif kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi. Jangan sampai kebijakan menggratiskan biaya kuliah justru menyebabkan kemampuan PTN untuk menjaga dan meningkatkan mutu menjadi berkurang,” ungkapnya.

Guru besar UNP ini menambahkan, PTN harus tetap memiliki ruang untuk mengembangkan akademik, riset, inovasi, dan kerja sama internasional. “Pendidikan gratis harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas, bukan sebaliknya. Kita harus bisa menjaga otonomi dan kualitas PTN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ganefri menekankan tentang tata kelola pembiayaan yang transparan dan berkeadilan.

“Perlu dikaji apakah pendidikan tinggi benar-benar harus diberikan secara gratis kepada seluruh mahasiswa tanpa membedakan kemampuan ekonomi keluarga, ataukah negara memberikan pembiayaan penuh terutama kepada mereka yang membutuhkan, sementara kelompok yang mampu dapat memberikan kontribusi tertentu. Ini merupakan pilihan kebijakan yang perlu dikaji berdasarkan kemampuan fiskal negara dan tujuan pemerataan,” jabarnya.

Ganefri berharap, pemerintah perlu menghitung berapa kebutuhan anggaran nasional jika kebijakan ini diterapkan sampai perguruan tinggi negeri, termasuk biaya pendidikan mahasiswa, beasiswa, sarana-prasarana, penelitian, dan pengembangan mutu.

“Karena itu, saya sangat mengapresiasi kebijakan ini semoga bisa ditindak lanjuti dengan kajian akademik, fiskal, dan kelembagaan yang komprehensif, dengan melibatkan para rektor PTN dan pemangku kepentingan pendidikan tinggi,” tutupnya. (edg)