15/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ketua Kadin Buchari Bachter Digugat, Masrizal Mamak: KTA tak Valid 

Ketua Kadin Buchari Bachter Digugat, Masrizal Mamak: KTA tak Valid 

Ketua Tim Penyelamat Kadin Sumbar, Masrizal Mamak.

Padang, rakyatsumbar.id –  Tim Penyelamat Kadin (Kamar Dagang Industri), Provinsi Sumbar, menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Sumbar, periode 2022-2027.

Penolakan itu lantaran Buchari Bachter di duga melakukan pelanggaran.

“Kami menolak yang bersangkutan (Buchari Bachter), sebab pencalonannya cacat hukum, melanggar ART Kadin.”

“Ini terkait peraturan Organisasi nomor 58 tahun 2018, dan mengingkari pakta integritas calon ketua umum Kadin Sumbar,” kata Ketua Tim Penyelamat Kadin Sumbar, Masrizal Mamak, saat jumpa pers, Minggu, (9/10/2022) siang.

Ia melanjutkan, berdasarkan penelusuran Tim Penyelamat Kadin Provinsi Sumbar, ternyata Kartu Tanda Anggota – B (KTA)  oleh Buchari Bachter untuk mencalonkan diri adalah rekayasa.

“KTA-B atas nama Buchari Bachter tidak terbit selama tiga tahun berturut-turut.”

“Tetapi saat mencalonkan sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar, diterbitkan dan di bayar sekaligus pada tahun 2022,” ucap Masrizal Mamak.

Menurut Masrizal Mamak, yang juga Ketua OC Musprov VII Kadin Sumbar, pembayaran KTA pada Kadin Indonesia atas nama Buchari Bachter dilakukan pada Juli 2022, yakni tanggal 20 Juli, 28 Juli dan 29 Juli.

“Berdasarkan riwayat pembayaran KTA-B Kadin seperti tersebut di atas, maka saudara Buchari Bachter statusnya tidak aktif sebagai anggota Kadin pada tahun 2020, dan tahun 2021.”

“Artinya, keanggotaan yang bersangkutan tidak aktif selama 3 tahun berturut-turut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, fakta itu membuktikan Buchari Bachter melakukan pelanggaran fatal yakni melanggar AD/ART Kadin, Peraturan Organisasi Kadin, dan Pakta Integritas Calon Ketua Umum Kadin Sumbar yang ditandatangani di atas materai.

“Kami akan menuntut saudara Buchari Bachter, karena nyata-nyata telah membohongi SC/OC dan Kadin Sumbar dengan memberikan data yang tidak valid,” jelas Mamak.

Ia menyampaikan, penolakan ini dilakukan setelah Musprov selesai, sebab terjadinya pelanggaran setelah pelaksanaan Musprov. Tapi, jika penolakan dilakukan saat pelaksanaan Musprov, itu bukan penolakan, tetapi komplain,

“Kami menegakkan kebenaran, kami tidak ada persoalan dengan yang bersangkutan, karena Buchari adalah sahabat kami, ini adalah preseden buruk bagi kadin Indonesia, kami akan gugat,” bebernya.

Ia mengakhiri, selain menolak dan akan menuntut Buchari Bachter, Tim Penyelamat Kadin Sumbar, juga memohon kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, supaya tidak menerbitkan surat keputusan pengurus Kadin Sumbar 2022-2027.

“Kami memohon kepada Ketum Kadin Indonesia, untuk menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Sumbar, agar melakukan atau melanjutkan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Sumbar,” pungkas Masrizal Mamak.

Sementara itu, Buchari Bachter, Ketua Kadin Sumbar periode 2022-2027 yang terpilih pada Musprov 26-27 September 2022, mengatakan, penolakan terhadap dirinya itu merupakan hak Tim Penyelamat Kadin Sumbar.

“Itu hak mereka, silahkan saja ditindaklanjuti, kita hanya mengikuti arahan dari Kadin Indonesia,” kata Buchari Bachter, menjawab telepon seluler Rakyat Sumbar, Minggu, (9/10/2022) siang.

Ia menegaskan, terkait tudingan KTA-B yang dimiliki tidak valid sebenarnya sudah terjawab oleh Kadin Indonesia, serta sudah disahkan.

“Kadin Indonesia pun secara organisasi saya rasa lebih arif dan bijaksana. Pesan ketua umum bertanding untuk bersanding

Say belum dilantik, jadi belum bisa berkomentar banyak,” tutupnya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.