rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kejati Sumbar Ringkus DPO Kelas Kakap

Kejati Sumbar Ringkus DPO Kelas Kakap

Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko.

Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko saat iringkus tim Kejati Sumbar.

Padang, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus buronan kelas kakap, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko.
Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko merupakan terpidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penangkapan buronan sejak 2010 itu di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I nomor 18, Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengatakan hal itu kepada media, Sabtu (5/3/2022).
“Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko ditangkap Perumahan Taman Tiara Regency Blok I nomor 18, Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tertangkap sekitar pukul 14.00 Jumat 4 Maret 2022,” jelasnya.
Penangkapan DPO ini merupakan kerjasama tim PAM Tabur DPO Kejati Sumbar dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Kepulauan Mentawai.
Berikut Suport dari Tim Tabur DPO Kejati Jawa Timur, Kejari Sidoarjo dan Kejari Tanjung Perak.
“Yang bersangkutan sudah jadi buronan Kejari Kepulauan Mentawai dan Kejati Sumbar selama lebih kurang 12 tahun,” tambahnya.
“Terpidana akan dibawa ke Padang dan langsung ke Rutan Padang,” pungkasnya.

Mantan Pejabat di Mentawai

Berdasarkan @kejaksaan.ri, terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko,62, merupakan mantan Kepala Bapeda Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja.
Kemudian sampai kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, pelatihan operator, access situs dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, ia terancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Ham ini tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tltahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar, gantinya pidana kurungan selama tiga bulan.
DPO telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut tertuang dalam Putusan MA RI No. 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. (endang pribadi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *