Padang Aro,rakyatsumbar.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dan barang rampasan periode September sampai November 2024 di halaman Kejari Solsel, Kamis (28/11/2024).
Kepala Kejari Solok Selatan Fitriansyah Akbar S.H, M.H didampingi Kastel Kejari Solsel, A. Sahputra, SH. M.H mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskannya, pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung barang-barang yang dimusnahkan, demi mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti yang disimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” kata Fitriansyah Akbar.
Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Yuharmen Yakub, SH, MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda yaitu 2 Perkara dengan barang bukti berupa Obeng, Gembok Rusak, Golok dan Kayu Bulat.
Berikutnya kasus Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnegtimbum yaitu 2 Perkara dengan barang bukti berupa pakaian.
“Tindak Pidana Narkotika yaitu Sabu seberat 92,26 Gram dan berupa Ganja seberat 187,58 Gram,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut selain dihadiri Kejari Solok Selatan Fitriansyah Akbar, SH, MH, juga hadir Karutan Kelas IIB Muaralabuh yang diwakili Ruzdynal.
Selanjutnya, Kepala Puskesmas Pakan Selasa, Wali Nagari Pauh Duo serta Kasubag, Para Kasi dan Kasubsi serta Jaksa Fungsional, Pegawai di lingkungan Kejari Solok Selatan. (cr7)