rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kejari Pulaupunjung Bakal Hadirkan Tiga Oknum ASN pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Kejari Pulaupunjung Bakal Hadirkan Tiga Oknum ASN pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Afdal Saputra.
Dharmasraya rakyatsumbar.id – Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, akan menghadirkan tiga oknum ASN dalam sidang lanjutan kasus
dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Tiga ASN ini yang disebut oleh tersangka P dalam fakta persidangan keterangan beberapa waktu lalu,”kata Kajari Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra, Selasa (13/12/2022).
Dikatakannya, surat pemanggilan terhadap tiga oknum tersebut telah disampaikan. Sesuai jadwal, ketiganya akan hadir dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan tipikor Padang, pada Rabu (14/12/2022).
“Untuk inisial tiga ASN ini, belum bisa kita sampaikan. Kita berharap, mereka menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus ini,” jelasnya.
Ia mengemukakan, bahwa pemanggilan tiga oknum ASN  berdasarkan fata persidangan yang dikemukakan tersangka P saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutkan, dalam keterangannya adanya aliran dana dugaan korupsi kepada ketiga oknum ASN.
“Sejauh ini tersangka P ini mengatakan adanya aliran dana ke tiga ASN ini, ini akan terus kita dalami,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejari setempat telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat dan telah menetapkan dua orang tersangka F dan P.
Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.
Terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.(yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *