rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kejari Padang Limpahkan Pembunuhan Bos Elpiji ke Pengadilan

Kejari Padang Limpahkan Pembunuhan Bos Elpiji ke Pengadilan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera.

Padang, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera melimpahkan berkas perkara kasus perampokan rumah mewah pengusaha gas elpiji di kawasan Kuranji, Kota Padang, ke pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera saat di hubungi rakyatsumbar.id, Rabu (23/3/2022).
“Berkas perkara ketiga tersangka rencananya kita limpahkan pada Jumat 1 April mendatang,” ujarnya.
Budi Sastera menambahkan, berkas perkara ini telah selesai olehaksa penuntut umum (JPU) terkait proses rekonstruksi surat dakwaan.
Menurutnya, berkas perkara ketiga tersangka di-splitsing atau terpisah.
“Karena masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda,” tambahnya.
Dua dari tiga tersangka adalah otak perampokan. Mereka yaitu EN, 23 tahun, pembantu korban, dan RF, 23 tahun, Satpam di rumah korban.
Sedangkan seorang lagi adalah saudari YN, berinisial R, 42 tahun turut serta dalam perampokan itu.
Perannya sebagai pencari dan penghubung perampok bayaran di Sumatra Selatan dengan YN dan RF di Padang.
Budi menyampaikan, ketiga tersangka terjerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 365.
Namun, khusus untuk tersangka R, jaksa penuntut umum juga menjeratnya dengan Pasal 56 KUHP karena berperan sebagai pembantu kejahatan.
Sebagai informasi, kasus perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam. Kasus ini baru diketahui Minggu (24/10/2021) subuh.
Salah seorang penghuni rumah, YN, 59 tahun, tewas setelah dibekap pelaku dengan selimut.
Korban lainnya, K, 58 tahun, suami YN, mengalami patah tulang dan AA, 83 tahun, ibu YN, selamat.
Sebagai informasi, masih ada tiga orang pelaku lagi yang kemungkinan  terlibat dalam aksi kejahatan itu, dan saat ini masih diburu oleh polisi. (endang pribadi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *