24/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kejari Bukittinggi Hentikan Pelayan e-Tilang

Kejari Bukittinggi Hentikan Pelayan e-Tilang

Bukittinggi,Rakyat Sumbar—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menutup pelayanan e-tilang sampai dengan waktu yang ditentukan.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bukittinggi Arwin Adinata, e-tilang untuk sementara dihentikan buat sementara dan diganti dengan pelayanan pakai sistem Whatsapp dalam rangka untuk mengurangi kontak fisik.

“Jadi sekarang jika kena tilang nantik diantar via aplikasi ojek online (Ojol) nantik surat kenderaan sampai di rumah dan biaya transportasi ditanggung oleh pemilik kenderaan dengan memakai sistem aplikasi,” jelas Arwin.

Menurutnya, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, masyarakat tak perlu datang ke Kejari Bukittinggi dan diarikan solusinya dengan aplikasi Whatsapp, masyarakat cukup menghubungi petugas tilang melalui aplikasi WA, bukti pembayaran akan di upload ke WA dan disitu petugas tilang akan mamakai transportasi online.

“Transportasi online nantik yang ngatar ke alamat yang bersangkutan sedangkan bebannya masyarakat yang bersangkutan yang menanggung,” jelas Arwin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferri Tas Dt. Toembidjo mengatakan, semenjak wabah Covid-19, pekerjaan yang sifatnya rutinitas pekerjaan di kejaksaan Negeri Bukittinggi tetap dijalankan seprti biasanya. Walaupun demikian sistem dan cara kerja di lapangan tentu ada perobahan sedikit banyaknya tentulah ada perubahan, seperti sidang.

Dalam menjalankan sidang, semenjak Senin (30/3/2020) yang lalu sudah melakukan dengan cara online, dengan secara teleconference.

“Kejaksaan, Hakim, Pengacara tetap berada di pengadilan negeri Bukittinggi sedangkan terdakwa tetap di rutan atau di lapas masing-masing,” jelas Ferri Tas.

Dikatakannya, persidangan dengan cara teleconference dalam rangka memutus rantai perkembangan virus covid-19 dan juga dalam mendak lanjuti surat dari Mahkamah Agung RI (27/3/2020) untuk persidangan saat ini dilakukan dengan cara online.

“Kenapa tidak dilakukan di kejaksaan, pengacara tidak dikantornya, karena persoalan jaringan karena banyak titik yang disebarkan dari pengadilan maka itu akan mempengaruhi terjadinya lelet atau keterlambatan,” jelas Ferri Tas.

“Sesuai yang dikatakan Ketua Pengadilan kepada kita, apabila dilakukan di tempat masing masing maka akan terjadi keterlambatan sekitar 40 menit jadi sidang itu tidak berjalan lancar,” ujarnya lagi.

Kemudian untuk pekerjaan lain seperti konsultasi gratis tetap berjalan seperti seperti biasa, tentu sebelum masuk sesuai SOP, para tamu sebelum masuk di penjaga depan disediakan alat pengukur suhu tubuh, dan usai itu mencuci tangan dengan tempat yang telah kami sediakan.

“Dan juga untuk pengurusan tilang saat ini memang kami tutup buat sementara sampai waktu yang belum ditentukan, tapi yang dilakukan bagi yang pengemudi yang terkena tilang, proses yang dilakukan yaitu dengan sistem aplikasi via WA dalam proses pengambilan SIM atau surat surat kenderaannya yang kena tilang,” terang Ferri Tas. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.