02/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kasus Perceraian di Pasaman Didominasi Gugatan Pihak Istri

Kasus Perceraian di Pasaman Didominasi Gugatan Pihak Istri

Pasaman, rakyatsumbar.id — Pengadilan Agama Lubuksikaping Kabupaten Pasaman, mencatat ada 537 perkara keluarga yang ditangani sejak Januari hingga Oktober tahun 2021 ini.

Dari 537 perkara keluarga itu, 323 perkara merupakan kasus perceraian, dan selebihnya merupakan kasus non cerai seperti isbat nikah, perwalian, kewarisan, serta dispensasi kawin.

Adapun faktor terjadinya perceraian di daerah itu disebabkan karena cemburu, dan selingkuh. Namun yang khas, terjadinya perceraian di daerah itu karena persoalan masalah ekonomi keluarga.

Ketua Pengadilan Agama Lubuksikaping, melalui Panitera Pengadilan Agama, Bustami SH, MA mengatakan, perkara perceraian di Pasaman didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat yang totalnya mencapai 246 kasus.

“Dari 323 kasus perceraian itu, sebanyak 308 perkara sudah diputuskan, sedangkan 15 perkara lagi masih dalam proses persidangan. Untuk perkara Cerai gugat atau istri mengajukan perceraian sebanyak 246 perkara, serta cerai talak sebanyak 77 perkara,” kata Bustami kepada Rakyat Sumbar diruang kerjanya, Selasa (2/11/2021).

Sementara itu faktor perceraian paling banyak diakibatkan perselisihan secara terus-menerus, hingga faktor ekonomi.

“Faktor tertinggi perceraian di daerah ini karena perselisihan kedua belah pihak, ada juga karena masing-masing pasangantidak terbuka, dan tidak mau dinasehati,” lanjutnya.

Selain itu, kata Bustami mayoritas usia pasangan yang melakukan perceraian di Kabupaten Pasaman didominasi oleh pasangan muda dengan rentang usia 30 tahun kebawah.

Rekapitulasi perkara rumah tangga yang diterima Pengadilan Agama Lubuksikaping sepanjang Januari hingga Oktober 2021 jumlahnya 537 perkara. Jumlah perkara keluarga itu meningkat dibanding tahun 2020 lalu yang hanya sekitar 526 perkara.

“Data ini baru data rekapitulasi dari Januari sampai Oktober 2021 kemarin, belum sampai bulan Desember. Dan kemungkinan perkara keluarga ini akan terus bertambah,” terangnya.

Bustami mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan, tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.

“Dari 323 kasus perceraian di daerah ini, ada juga yang rujuk kembali. Setelah dimediasi, ada sekitar 5 pasangan yang akhirnya kembali rujuk,” ungkapnya.

Ketika ditanya, apakah ada kasus perceraian pejabat Pasaman yang masuk ke Pengadilan Agama Lubuksikaping? Bustami membenarkan hal tersebut.

“Benar, ada kasus perceraian pejabat Pasaman. Kasus perceraian itu masuk pada awal September lalu, dan hasilnya sudah diputus hakim sekitar pertengahan Oktober 2021 lalu. Dan informasinya, sekarang dalam tahap banding,” terangnya.

Namun ketika ditanya kembali siapa pejabat Pasaman yang menjalani kasus perceraian di PA itu, Bustami engan berkomentar.

“Untuk menjawab siapa nama pejabatnya, nanti kita akan koordinasikan dengan Humas PA. Sebab yang berwenang menyampaikan hal itu adalah humas PA,” tandasnya. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.