rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Cukup Laporkan ke PSM Setempat

Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Cukup Laporkan ke PSM Setempat

Kepala Dinas Sosial PPA Pesisir Selatan bersama Kadinkes dan pihak Kepala BPJS Kesehatan

Painan, rakyatsumbar.id–Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan imbau masyarakat yang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Pasisia Rancak tidak aktif cukup laporkan ke Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

“Jadi, bagi masyarakat yang kartu BPJS nya tidak aktif, maka silahkan laporkan ke PSM,” kata Kepala Dinas Kesehatan setempat. Agustina Rahmadani, Minggu (27/10/2024).

Menurutnya, PSM berperan aktif dan membuka diri selama 24 jam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama menyangkut masalah sosial masyarakat yang berada di daerah terpencil.

“Tidak sulit, cukup dengan melaporkan ke PSM, atau ke dinas sosial langsung, maka BPJS Kesehatan Pasisia Rancak akan langsung di aktifkan,” tuturnya.

Sementara itu, kepala Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Perempuan. Wendra Rovikto mengatakan bahwasanya, pihaknya akan terus berupaya melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat penerima BPJS subsidi pemerintah sehingga data penerima selalu update.

Ia juga menyinggung tentang adanya kepesertaan penerima BPJS Kesehatan yang di non aktifkan secara langsung, dengan berpatokan terhadap permen sosial, maka hal demikian merupakan salah satu hasil dari proses verifikasi Validasi data kependudukan.

“Kalau ada ditemukan data kependudukannya tidak valid, maka status nya akan langsung tidak aktif, barangkali ada anggota keluarganya yang terdaftar sebagai penerima upah, dan status nya itu akan terbaca oleh kemensos,” Tambahnya.

Meskipun demikian, jika ditemukan persoalan lain kartu BPJS bisa diaktifkan kembali.

“BPJS nya bisa diaktifkan kembali dalam satu hari, jika yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai penerima BPJS, laporkan ke PSM atau langsung ke dinas sosial, ” Tukasnya.

Menurutnya, dengan adanya kartu BPJS Kesehatan masyarakat yang di non aktifkan tidak membutuhkan proses dan persyaratan yang berbelit dalam mengaktifkan kembali, dalam catatan masyarakat penerima terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan.

“Tidaklah sulit, dinas sosial akan selalu membuka diri bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan terhadap kartu BPJS nya dinonaktifkan,” tutupnya. (fdr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *