Padang, rakyatsumbar.id — Kabut asap kiriman kembali menyelimuti Kota Padang. Di tengah kualitas udara yang berada pada level tidak sehat, kesadaran masyarakat untuk melindungi diri dengan menggunakan masker masih tergolong minim.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah membagikan masker kepada sejumlah pengendara sepeda motor di depan Balaikota Padang. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya diikuti kesadaran warga untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Pantauan kualitas udara pada Selasa (08/09/2026) pagi menunjukkan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) berada di kisaran 153. Polutan PM2.5 menjadi salah satu pencemar utama yang mendominasi udara.
Kondisi tersebut membuat sejumlah kawasan di Kota Padang tampak berkabut dan jarak pandang berkurang.
Kabut asap tersebut diduga merupakan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah provinsi tetangga, termasuk Riau dan Jambi. Asap terbawa pergerakan angin hingga masuk ke wilayah Sumatera Barat, sehingga kualitas udara di sejumlah daerah ikut mengalami penurunan.
Kondisi itu kini mendapat perhatian serius DPRD Kota Padang, terutama menyangkut keselamatan peserta didik yang tetap menjalankan aktivitas pembelajaran di sekolah.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion meminta Pemko Padang tidak hanya membagikan masker kepada masyarakat umum, tetapi juga menyasar lingkungan sekolah.
Menurutnya, seluruh guru dan siswa perlu mendapatkan perlindungan selama kabut asap masih menyelimuti Kota Padang.
“DPRD Padang menyarankan Pemko Padang untuk membagi-bagikan masker ke sekolah-sekolah. Jadi, selama kabut asap ini, seluruh siswa diwajibkan memakai masker,” ujar Muharlion, Selasa (08/09/2026).
Menurutnya, sekolah merupakan salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian karena aktivitas peserta didik berlangsung setiap hari. Pembagian masker dinilai dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi risiko paparan udara yang tidak sehat, sembari pemerintah terus memantau perkembangan kualitas udara.
Namun, Muharlion menilai penggunaan masker tidak harus menjadi satu-satunya pilihan apabila kondisi udara terus memburuk. Jika kabut asap sudah dinilai berisiko terhadap kesehatan, DPRD Padang mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah lebih tegas.
“Jika kabut asap ini berisiko merusak kesehatan, kami DPRD Padang menyarankan agar pendidikan dilaksanakan secara daring selama kabut asap teratasi,” katanya.
Usulan tersebut menempatkan keselamatan siswa sebagai pertimbangan utama. Sebab, pembelajaran tatap muka yang berlangsung dalam kondisi udara tidak sehat berpotensi membuat siswa dan guru terpapar polutan dalam waktu cukup lama.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, SH., MM menjelaskan, pada saat ini pihaknya telah mewajibkan siswa untuk memakai masker ke sekolah yang dimulai pada Senin 7 September 2026 yang lalu.
“Kami telah mewajibkan siswa yang datang ke sekolah untuk memakai masker yang di sediakan oleh orang tua siswa. Jadi sekolah belum mampu menyediakan masker gratis kepada siswa setiap hari,” jelasnya.
Untuk pendidikan secara daring, menurut Yopi, pihaknya sedang menunggu perkembangan keadaan.
“Kami sedang memantau perkembangan keadaan. Jika kabut asap sangat beresiko, terpaksa sekolah secara daring. Tapi kita berharap esok cuaca lebih baik lagi,” jelasnya.
Pakar pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP), Fitri Arsih, juga menilai penggunaan masker di sekolah merupakan langkah darurat yang realistis ketika kualitas udara memburuk. Namun, ia mengingatkan bahwa masker tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk perlindungan.
“Yang paling utama adalah keselamatan dan kesehatan peserta didik. Masker memang menjadi salah satu perlindungan ketika kondisi udara kurang baik, tetapi harus dibarengi dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan,” ujar Fitri.
Fitri menyebut sekolah perlu menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara sudah masuk kategori tidak sehat. Kegiatan seperti olahraga, upacara, maupun aktivitas lain di luar ruangan sebaiknya dikurangi atau dihentikan sementara hingga kondisi udara kembali membaik.
Menurutnya, pemerintah daerah dan sekolah juga perlu memiliki fleksibilitas dalam menentukan pola pembelajaran. Jika kabut asap semakin pekat dan kondisi udara berisiko bagi kesehatan, pembelajaran jarak jauh atau daring dapat dipertimbangkan sebagai langkah sementara.
“Jangan sampai kita memaksakan pembelajaran tatap muka dalam kondisi yang justru membahayakan kesehatan anak. Kalau kualitas udara sudah sangat tidak sehat, pembelajaran dapat dialihkan sementara ke sistem daring. Ini berbeda dengan kondisi pandemi yang berlangsung panjang, karena kabut asap biasanya bersifat situasional,” jelasnya.
Selain pembelajaran daring, penyesuaian jam masuk sekolah juga dapat menjadi alternatif. Sekolah dapat mempertimbangkan memundurkan waktu masuk atau mengurangi durasi pembelajaran untuk menghindari periode ketika kualitas udara masih buruk, terutama pada pagi hari.
Di tengah situasi tersebut, Fitri menilai kabut asap juga dapat dijadikan momentum pembelajaran kontekstual bagi siswa. Guru dapat mengajak peserta didik memahami hubungan antara kebakaran hutan dan lahan, kerusakan lingkungan, ekosistem gambut, kualitas udara, hingga dampaknya terhadap kesehatan manusia.
“Situasi ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi siswa. Mereka dapat memahami bagaimana kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, serta kualitas udara berhubungan langsung dengan kehidupan dan kesehatan manusia,” ujarnya.
Karena itu, Fitri menegaskan kebijakan pendidikan selama kabut asap harus bersifat adaptif. Pola pembelajaran tidak bisa dipaksakan berjalan normal ketika kondisi lingkungan sedang tidak normal.
“Pendidikan tetap penting, tetapi kesehatan anak tidak boleh dikorbankan demi mengejar target pembelajaran. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang fleksibel, melihat kondisi udara dan mengutamakan keselamatan peserta didik,” tutupnya. (edg)





