rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kabar Buruk, Honorer Bakal Dihilangkan Tahun Depan

Kabar Buruk, Honorer Bakal Dihilangkan Tahun Depan

honorer

Ilustrasi honorer (JPNN)

Padang, rakyatsumbar.id– Pemerintah telah memutuskan bahwa status honorer di semua instansi baik di pusat ataupun daerah akan berakhir pada tahun 2023.

Pemerintah hanya akan menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Honorer K2 Sumbar Abuzar berharap pemerintah berikan kepastian honorer yang telah ada saat ini terselamatkan.

“Para honorer telah mengabdi sekian tahun, apalagi honorer K2. Selama ini pemerintah tidak memberikan formasi sepenuhnya.”

“Bahkan untuk PPPK saja hanya untuk guru yang dibuka formasinya. Tidak ada untuk tenaga teknis,” sebut Abuzar saat dihubungi rakyatsumbar.id, Selasa (25/1) malam.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menuntut pemerintah daerah tidak boleh mengangkat honorer.

Padahal kalau tidak ada tenaga honorer siapa yang mengerjakan yang intansi yang kosong, karena persoalan PNS di berbagai instansi yang banyak kosong karena pensiun.

Nasib Honorer K2 Terkatung-katung

“Begitu juga di sekolah, lantaran kekurangan guru PNS. Keberadaan honorer sangat berperan dalam membantu anak bangsa tetap mendapatkan pembelajaran secara maksimal,” jelasnya.

Di Sumbar masih banyak honorer K2 yang belum terangkat menjadi PNS. Begitu juga untuk PPPK.

Di Padang, contohnya saat ini tersisa sekitar 25 persen honorer K2 yang nasibnya masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

“Belum lagi honorer dari tenaga teknis, dan kesehatan. Honorer  tersebut mendapatkan banyak kendala untuk bisa terangkat.”

“Selain ijazah juga terkait passing grade  yang tidak tercapai untuk bisa lolos saat penerimaan CPNS dibuka,” terangnya.

Pemerintah Tidak Serius

Meski lulus passing grade, namun cobaan lain menunggu, seperti formasinya saat penerimaan CPNS tidak ada. Seperti tahun lalu, tidak ada untuk tenaga teknis, yang ada itu hanya untuk guru.

“Harusnya diprioritaskan. Bukan lagi berdasarkan usia atau masa pengabdian,  bersertifikasi atau passing grate tinggi. Pemerintah terlihat tidak penuh dukungan terhadap penyelesaian nasib honorer,” tegasnya.

Ia berharap jika memang pemerintah ingin menyesaikan persoalan honorer,  formasi yang disiapkan untuk honorer dapat diselaraskan dengan jumlah honorer yang ada saat ini.

“Kami berharap pemerintah saat membuka formasi CPNS dapat menyesuaikan dengan formasi dimana honorer tersebut mengabdi.”

“Dimana tempat mereka berdinas sebelumnya, di situ dibuat formasinya. Itu kalau memang pemerintah targetnya 1 juta guru melalui seleksi PPPK itu terpenuhi,” terangnya.

Di Sumbar berdasarkan data tahun 2019 terdapat 6.025 honorer yang tersebar di kabupaten/kota. Selama dua tahun belakangan, baru sekitar 35 persen yang telah lulus PNS atau PPPK.

“Kami berharap untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023 memang benar-benar bisa menjawab tuntutan honorer, menjadi PNS dan PPPK setelah status honorer ini dihilangkan,” pungkasnya.

Tidak Lagi Rekrut Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Larangan merekrut tenaga honorer juga berlaku untuk instansi pemerintah daerah (Pemda). Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

Pemerintah akan memfasilitasi tenaga honorer yang masih ada di instansi pemerintah menjadi CPNS.

Menpan RB Thahjo Kumolo menyatakan, mulai 2023 mendatang, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.”

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya dilansir, Selasa (25/1).

Tjahjo menegaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.”

“Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” tukasnya.

Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.

Akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.

“Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujarnya. (muharman)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *