rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Jelang Ramadhan, DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan

Jelang Ramadhan, DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menghimbau agar mendekati bulan Ramadhan harga-harga bahan pokok akan melonjak naik secara signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Jakarta, rakyatsumbar.id – DPD RI menggelar sidang paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2022-2023. Agenda sidang paripurna kali ini yaitu pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW), laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengambilan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir masa sidang III tahun sidang 2022-2023.

Saat memimpin jalannya sidang, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menghimbau supaya mendekati bulan Ramadhan harga-harga bahan pokok akan melonjak naik secara signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Tentunya hal ini akan memberatkan beban masyarakat.

“Kenaikan harga dan kelangkaan pasokan bahan pokok yang hampir rutin terjadi setiap menjelang bulan Ramadhan, perlu dipantau dan dikendalikan. Kejadian yang terus berulang menunjukan tata kelola pangan di Indonesia masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ucap Mahyudin di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Pimpinan DPD RI, sambungnya, meminta kepada Komite II DPD RI untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG dan instansi terkait. Ia juga meminta seluruh Anggota DPD RI untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah dalam mengendalikan harga bahan pokok.

“Kami berharap melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan instansi terkait, stabilitas harga kebutuhan pokok tersebut dapat terwujud khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini,” tutur Mahyudin.

Di sisi lain, DPD RI mengecam dan mengutuk keras atas tindakan pembakaran Al Quran oleh politisi sayap kanan Swedia.

Tindakan keji ini jelas melukai hati umat Islam di seluruh dunia, untuk itu DPD RI mendorong otoritas Swedia agar mengambil tindakan tegas atas aksi nyata Islamofobia ini.

“Aksi rasis dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, jangan karena alasan kebebasan berekspresi, tindakan menghina dan melecehkan agama dibiarkan,” kata senator asal Kalimantan Timur ini.

Pada laporan alat kelengkapan, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Hussein mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun pandangan DPD RI terhadap delapan RUU Provinsi. Pada masa sidang III Tahun Sidang 2022-2023, Komite I DPD RI telah melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Komite I dalam sidang hari ini meminta pengesahan atas pandangan terhadap RUU sebagaimana dimaksud menjadi Keputusan DPD RI,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menjelaskan pada masa sidang ini pihaknya telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Rekomendasi Pengawasan ini adalah DPD RI mendesak optimasi dan harmonisasi penyelenggaraan perkebunan secara menyeluruh dan integral dalam semua komponen baik dalam pengelolaan sumber daya alamnya, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, hingga pada aspek pemasaran.

“Kami mohon kepada sidang dewan yang terhormat ini dapat mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim menyampaikan bahwa Komite III DPD RI telah menyelesaikan dua hasil pengawasan atas pelaksanaan UU. Pertama hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

“Sehubungan dengan telah selesainya penyusunan produk Komite III dimaksud. Maka pada sidang ini, kami meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPD RI untuk dapat memutuskan dan mengesahkan dua produk kami,” ujarnya.

Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan, pada masa sidang ini pihaknya telah melaksanakan tugas konstitusional. Pelaksanaan fungsi legislasi tersebut yaitu penyusunan dan pengesahan naskah akademik dan RUU perubahan atas UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan.

“Rangkaian kegiatan selanjutnya terkait dengan penyempurnaan penyusunan naskah akademik dan draf RUU perubahan UU Penjaminan ini akan dilakukan pada masa sidang mendatang,” tegasnya. (adv)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *