Indra Catri tak Datang, Polisi akan Panggil Ulang
Padang, Rakyat Sumbar — Indra Catri, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian tidak datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Rabu (19/8/2020). Tidak datangnya Bupati Agam ini membuat penyidikan tertunda.
“Hari ini rencananya memang Pak Indra Catri dipanggil sebagai tersangka, tetapi penyampaian dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan hari ini ada kegiatan dinas di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Satake Bayu, Rabu (19/8/2020) di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama Indra Catri, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Penyidik pun akan memanggil kembali yang bersangkutan.
“Nanti dari pihak Polda akan menjadwalkan ulang tentang pemeriksaan yang bersangkutan. Bisa saja pemanggilan ulan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan sudah berada di Sumbar,” ujar Satake.
Masih kata Satake, informasi tidak datangnya tersangka Indra Catri diperoleh dari pengacaranya yang disampaikan secara lisan, bukan melalui surat. “Penyampaian melalui lisan, telpon, karena mendadak,” ungkap Satake,
Ia menyampaikan, tidak hadirnya tersangka dapat mengganggu proses penyidikan, setidaknya penyidikan agak tertunda karena yang bersangkutan ada kegiatan lain.
“Nanti, apabila tidak datang juga saat pemanggilan kedua, maka akan ada panggilan ketiga sebagai upaya hukum,” ungkap Satake, alumni Akpol 1992.
Pihak kepolisian menjadikan Indra Catri sebagai tersangka diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui akun Facebook palsu Maryanto, dengan peran ikut serta. Kasus ini tertuang dengan laporan polisi nomor : LP/191/V/2020/SPKT Sbr, tertanggal 4 Mei 2020, dengan korbannya anggota DPR RI Mulyadi.
Polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah Sekda Agam Martias Wanto, Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra, pegawai honorer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra, swasta.
“Dijadikan tersangka berdasarkan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri Surat penetapan tersangka Indra Catri, Nomor : S.Tap/ 33 / VIII / RES.2.5 / 2020 / Direskrimsus, tertanggal 10 Agustus 2020,” pungkas Satake. (byr)