Hanya Satu Paslon, Tahapan Pilkada Pasaman Diperpanjang
Pasaman, rakyatsumbar.id — Pilkada Pasaman cukup menarik perhatian dalam Pilkada serentak 2020 ini. Pasalnya, Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ini, hanya diikuti satu pasangan calon. Hingga Minggu (06/09/2020) pukul 24.00 Wib atau batas akhir pendaftaran, hanya pasangan Benny Utama – Sabar AS yang mendaftar.
Pasangan BeSar ini, mendapat dukungan 8 partai dengan total 29 kursi dari 35 kursi di DPRD Pasaman. Di atas kertas, dengan minimal 7 kursi agar paslon bisa mendaftar di KPU Pasaman, pasangan BeSar ini sudah dipastikan melenggang sebagai paslon tunggal Pilkada Pasaman.
Meski demikian, ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita meyampaikan, dalam aturan KPU wajib diberikan waktu penundaan tahapan, program dan jadwal pemilihan selama 3 hari, mulai 10 hingga 12 September 2020 ini. Meskipun, perpanjangan itu tidak memungkinkan lagi untuk adanya pasangan calon yang mendaftar. Karena hanya tersisa 6 kursi DPRD untuk pengusung.
Menariknya, masyarakat masih beranggapan ada kemungkinan pasangan calon lain bisa mendaftar. Dengan catatan, jika ada partai yang mencabut syarat dukungan terhadap pasangan Benny – Sabar AS dan memberikannya ke pasangan lain.
“Pola pikir itu salah. Tindakan itu tidak diperbolehkan, sebab syarat dukungan partai yang diberikan kepada pasangan yang sudah mendaftar di KPU tidak boleh ditarik lagi,” kata Rini.
Rini menjelaskan, sebaliknya jika partai yang memiliki 6 kursi tersisa ikut mendukung pasangan yang telah mendaftar, hal ini diperbolehkan. Artinya, pasangan BeSar masih berpeluang untuk mendapatkan kursi tambahan.
“Berbeda dengan penambahan dukungan, sesuai aturan ini sah-sah saja, bila ada partai lain yang memiliki kursi dan mendukung pasangan yang telah mendaftar,” tutupnya. (zon)